Ada Potensi Cacat Formil dalam Pembentukan RUU PPSK
Terbaru

Ada Potensi Cacat Formil dalam Pembentukan RUU PPSK

Karena tidak memenuhi tiga aspek.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ada Potensi Cacat Formil dalam Pembentukan RUU PPSK
Hukumonline

Pemerintah dan Komisi XI DPR resmi memberikan persetujuan di tingkat satu terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (RUU PPSK). Karenanya, tindak lanjut secara prosedur, RUU PPSK dalam waktu dekat bakal diambil persetujuan di tingkat dua dalam rapat paripurna. Namun, pembahasan RUU PPSK yang sedemikian kilat menjadikan adanya potensi cacat formil dalam proses pembentukannya.

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori berpandangan kesepakatan naskah RUU PPSK yang disetujui dan ditandatangani oleh pemerintah dan Komisi XI DPR sebagai persetujuan tingkat pertama secara cepat kilat menjadi persoalan. Menurutnya, cepatnya pembahasan hingga pengambilan keputusan tingkat pertama berpotensi memunculkan persoalan secara prosedural.

“Pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 secara secepat kilat adalah bermasalah, cacat formil dan materil,” ujarnya melalui keterangannya, Jum’at (9/12/2022).

Menurutnya, cacat formil penyusunannya yang tidak memenuhi tiga aspek. Pertama, aspek partisipasi. Menurutnya, proses pembahasan RUU PPSK tak hanya tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang berkepentingan secara bermakna atau meaningful participation. Bahkan lembaga negara seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana malah tidak didengar penjelasannya sama sekali.

Dia menuturkan kali pertama rapat pembahasan RUU PPSK digelar Komisi XI pada Kamis (10/11/2022) bersama dengan pemerintah. Sayangnya, rapat digelar tertutup, publik pun tak mengetahui jalannya proses pembahasan RUU PPSK. Kedua, aspek transparansi. Menurutnya, pemerintah dan Komisi XI menolak memberikan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada masyarakat yang dipublikasikan melalui laman resmi DPR. Namun hanya draf tertanggal 22 September 2022.

“Hal ini membuat publik tidak mengetahui secara detil soal perkembangan naskah RUU PPSK tersebut,” ujarnya.

Sementera Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai koordinator pihak pemerintahpun hanya memberikan kisi-kisi dari RUU PPSK yang terdiri dari 24 Bab, 653 Pasal, dan 2.007 Ayat. Dengan materi sebanyak itu, pemerintah mengelak menyampaikan perubahan apa saja yang telah dilakukan atas RUU terkait redaksional, substansial, dan penambahan substansi, serta usul penghapusan yang terdapat dalam DIM terkait 5 kategori krusial.

Tags:

Berita Terkait