DPR Setujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
Berita

DPR Setujui RUU Sistem Peradilan Pidana Anak

Pemerintah harus segera menyiapkan sarana dan prasarananya.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Ruang pengadilan pidana anak di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Sgp
Ruang pengadilan pidana anak di Pengadilan Negeri Bandung. Foto: Sgp

Rapat paripurna DPR dan perwakilan pemerintah setuju dengan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak yang pembahasannya telah dirampungkan oleh panitia kerja (Panja) Komisi III DPR. Dengan persetujuan DPR dan pemerintah, maka RUU ini tinggal menunggu tanda tangan presiden untuk pengesahan. Kalaupun presiden tak menandatangani, maka dalam 30 hari RUU ini akan resmi menjadi UU.

Ketua Panja RUU ini Aziz Syamsuddin mencatat ada beberapa hal krusial yang terdapat dalam RUU ini. Pertama, batasan usia pertanggungjawaban pidana anak 12 sampai 18 tahun serta batasan usia anak yang bisa dikenakan penahanan14 sampai 18 tahun. Kedua, kategori tindak pidana yang bisa didiversi dan tindak pidana yang tidak bisa didiversi.

“Tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah tujuhtahun dapat didiversi, sedangkan yang ancamannya 7 tahun ke atas tidak dapat didiversi,” jelas Aziz ketika menyampaikan laporannya di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (3/7).

Ketiga, syarat, tata cara dan jangka waktu penangkapan. Keempat, syarat, tata cara dan jangka waktu penahanan. Kelima, jenis pemidanaan dan tindakan. Keenam, kewajiban untuk tidak mempublikasikan perkara anak. Ketujuh, sanksi pidana dan administratif bagi penegak hukum yang tak menjelaskan tugas dan kewenangannya dengan baik. Kedelapan, jangka waktu penyiapan infrastruktur selama limatahun sejak UU ini diberlakukan.

“Dalam pembahasan RUU ini, Komisi III DPR sangat memberi perhatian agar UU ini dapat diimplementasikan di lapangan. Oleh karena itu diharapkan nantinya pemerintah benar-benar serius untuk menyiapkan berbagai kebutuhan SDM serta sarana dan prasarana yang diamanatkan. Untuk itu dalam masa transisi, harus disusun program pembangunan yang bertahap dan jelas sasaran pencapainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, RUU ini memang memberi waktu kepada penegak hukum dan pemerintah untuk berbenah sebelum benar-benar diberlakukan. Pasal 108 RUU ini menyatakan ‘Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 2 (tahun) terhitung sejak tanggal diundangkan’.

Sedangkan, Pasal 105 ayat (1) memberi waktu lima tahun setelah diberlakukannya UU ini kepada a. setiap kantor kepolisian wajib memiliki penyidik anak; b. setiap kejaksaan wajib memiliki penuntut umum anak; c. setiap pengadilan wajib memiliki hakim anak;

Tags: