DPR tak gentar akan rencana masyarakat yang akan mengajukan uji materi UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) setelah disahkan pada Rapat Paripurna, Selasa (9/7). Lembaga legislatif itu siap menghadapi tantangan Koalisi Masyarakat Sipil.
Koordinator Program Pembaharuan Hukum dan Resolusi Konflik HUMA, Siti Rakhma Mary Herawati menegaskan Koalisi Masyarakat Sipil memastikan akan mengajukan uji materiundang-undang baru itu. Sedari awal, koalisi sudah menentang keras keberadaan RUU P3H sebelum disahkan oleh DPR.
Tak sekadar menebar ancaman untuk uji materi, saat pembahasan, koalisi juga memberi masukan pada Panja RUU P3H. Sayangnya, upaya koalisi dinilai angin lalu saja oleh Panja RUU P3H.
“Kita sedang membahas pointer-pointer untuk dibawa ke MK,” ujarnya melalui pesan singkat kepada hukumonline, Kamis (11/7).
Salah satu alasan koalisi hendak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) antara lain UU P3H tidakdiharmonisasi dengan peraturan perundang-undangan lain. Menurutnya, disharmoni yang kentara adalah tidak diperhatikannya definisi kawasan hutan dalam UU P3H. Padahal kata Mary, MK telah membatalkan definisi ‘kawasan hutan’ dalam UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melalui putusan MK No.45/PUU-IX/2011.
Tidak hanya itu, DPR dinilai tidak memperhatikan putusan MK No.35/PUU-X/2012 yang meneghaskan hutan adat dikeluarkan dari hutan negara dan masih dalam golongan hutan hak. “DPR sungguh tidak perduli dengan perkembangan khususnya putusan MK,” ujarnya.
Ketua Komisi IV Romahurmuzy menyilakan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan uji materi ke MK. Pasalnya pengajuan uji materi menjadi hak setiap orang. Namun ia menekankan, semua keberatan koalisi pada saat pembahasann RUU P3H telah diakomodir dalam regulasi tersebut. “Jangan sampai ada juga tuduhan bahwa keberatan masyarakat adat ditunggangi oleh para ilegal logger yang memang sejak awal berkeberatan atas adanya UU ini,” ujar politisi PPP itu melalui pesan pendek.
















