DPR Siap Hadapi Uji Materi UU P3H
Berita

DPR Siap Hadapi Uji Materi UU P3H

Koalisi masyarakat publik sudah berkoordinasi dengan pakar hukum pidana .

RFQ
Bacaan 2 Menit

Senada, Ketua Panja RUU P3H, Firman Soebagyo menyilakan upaya hukum koalisi terhadap UU P3H. DPR pun sudah berkonsolidasi dengan sejumlah pakar hukum. Bahkan, dari sekian pakar hukum tak ada satupun pasal yang dipandang melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain, kata Firman, regulasi itu tak mengkriminalisasi masyarakat adat. Sekedar diketahui, dalam pembahasan RUU P3H, pakar hukum pidana Internasional Romli Atmasasmita dimintakan pandangan hukumnya.

Lebih jauh Firman menampik tudingan koalisi. Menurutnya argumentasi koalisi terlampau provokatif.  Ia berpendapat, apa yang menjadi kekhawatiran koalisi tidaklah benar. Sebaliknya, dalam beleid itu justru memperkuat penegak hukum dalam melakukan pemberantasan pembalakan liar. Tidak hanya itu, regulasi tersebut pun melindungi masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan.

Firman yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi IV itu berpandangan  banyak pihak berkepentingan terhadap persoalan hutan. Namun dengan kondisi perusakan hutan yang tak terbendung itulah, regulasi  tersebut dimunculkan. “Karena nyaris perusakan hutan yang jumlahnya hampir separuh dari yang dimiliki Indonesia ini dari 133,8 juta hektar berdasarkan data yang kami himpun itu sudah 60 juta hektar rusak,” ujarnya, Jumat (12/7).

Selama ini, lanjut Firman, Indonesia belum memiliki regulasi sebagai payung hukum bagi penegak hukum memberantas pembalakan liar. Meskipun telah ada UU Kehutanan, toh tidak maksimal. Pasalnya, sejumlah aktor di balik aksi kejahatan pembalakan liar, pihak korporasi yang menjadi aktor tak pernah tersentuh hukum. “Karena undang-undang tidak kuat. Sekarang dalam undang-undang ini konsentrasi kita adalah korporasi,” ujarnya.

Menariknya dalam UU P3H, pemerintah dapat menjalin kerjasama bilateral dan multilateral dengan negara lain. Hal itu yang tidak diatur di UU Kehutanan. Misalnya, jika kayu di perbatasan Kalimantan yang diperoleh dengan ilegal, kemudian dikirim ke Malaysia dengan memiliki surat legal, aparat penegak hukum tak dapat menangkap pelaku. Nah dengan adanya UU P3H, jelas Firman, akan menjadi payung hukum yang kuat. “Jadi UU ini  terkait dengan perlindungan aset nagara,” ujarnya.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada saat usai pengesahan RUU P3H di DPR tak mempersoalkan rencana uji materi koalisi ke MK. Menurutnya, hal yang lumrah di era demokrasi dalam menyatakan pendapat.  “Silakan saja, tidak masalah,” pungkasnya beberapa waktu lalu usai pengesahan RUU P3H menjadi UU di DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info