DPR Terima 12 Pendaftar CHK
Utama

DPR Terima 12 Pendaftar CHK

Hanya seorang anggota dewan yang mendaftar seleksi CHK.

ROFIQ HIDAYAT
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: SGP
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Foto: SGP
Sebanyak dua belas calon hakim konstitusi (CHK) resmi mendaftar ke sekretariat Komisi III DPR. Sebelas diantaranya akademisi, sisanya adalah politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini tercatat sebagai anggota Komisi II Ahmad Dimyati Natakusuma. Pendaftaran CHK ditutup pada Senin (24/2), pukul 16.00 WIB.

“Ditutup jam 4 sore berdasarkan hasil pleno Komisi III DPR,” ujar Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin melalui sambungan telepon kepada wartawan.

Selain Dimyati, sempat muncul nama Benny K Harman yang juga politisi Partai Demokrat. Benny tercatat sebagai wakil ketua Komisi VI. Namun hingga batas penutupan, nama Benny tak muncul dalam daftar calon.

Menurut Aziz, tahapan yang harus dilalui sejumlah calon adalah membuat makalah. Selain itu, calon harus melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III. Khusus untuk uji kelayakan dan kepatutan sesi wawancara akan digelar Senin (3/3) hingga Rabu (5/3).

Keduabelas CHK yang mendaftar adalah: 1. Sugianto, doktor hukum Universitas Islam Bandung. Saat ini, Sugianto tercatat sebagai  dosen (PNS) di Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati, Cirebon. 2. Wahiduddin Adams, doktor dari Fakultas Syariah dan Hukum di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Dia pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 3. Ni'matul Huda, doktor hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat ini, tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum UII.

4. Franz Astaani, doktor ilmu hukum Universitas Katolik Parahyangan. Saat ini, ia tercatat  sebagai notaris. 5. Atip Latipulhayat, doktor di Fakultas Filosofi Hukum di Monash University, Melbourne, Australia. Saat ini, Atip tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. 6. Aswanto, doktor hukum pidana di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Saat ini Aswanto tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

7. Dimyati Natakusumah, Anggota Komisi III DPR yang juga caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta III di Pemilu 2014. 8. Yohanes Usfunan Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Saat ini, ia dosen di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali.  9. Atma Suganda, doktor hukum ketatanegaraan Universitas Padjajaran Bandung. Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar - Banten.

10. Agus Santoso, doktor ilmu hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Saat ini, ia menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda. 11. Edie Toet Hendratno, doktor ilmu hukum Universitas Gajah Mada. Saat ini, Agus tercatat sebagai dosen Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Pancasila. 12. DR Ermansjah Djaja, doktor hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Saat ini, Ermansjah tercatat sebagai pengajar di Fakultas Hukum Universitas Tridharma Balikpapan, dan pimpinan sebuah  kantor konsultan hukum di Balikpapan.

Wakil ketua Komisi III Al Muzzammil Yusuf mengatakan, mekanisme uji kelayakan awalnya dilakukan oleh tim pakar yang dibentuk Komisi III. Menurutnya, sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang akademisi akan mengajukan sejumlah pertanyaan seputar keilmuan hukum dan kenegarawanan para calon.

Hasil melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 12 calon itu akan diserahkan ke Komisi III sebagai rekomendasi. Sebelumnya, tim pakar akan melakukan rapat dengan Komisi III secara tertutup. Dalam rapat itu, tim pakar akan mengajukan perihal nama calon yang dinilai memenuhi kriteria penilaian.

“Nanti kita dengar oleh Komisi III baru memilih. Sehingga kita dalam ruangan tertutuo berdialog mencari titik temu denga para selektor untuk memilih orangnya,” ujarnya.

Politisi PPP Ahmad Dimyati Natakusuma mengatakan, ketertarikan dirinya untuk ikut bursa CHK atas dorongan sejumlah kolega. Dia sendiri mengaku, dibanding menjadi hakim konstitusi, lebih nyaman menjadi anggota dewan. Namun, apapun jabatanya amanah tetap harus dijaga. Menurut Dimyati, PPP mendukung penuh dirinya menjadi CHK.

“Walaupun partai merestui, tapi hak konstitusi itu sendiri, hak konstitusi itu tidak boleh dipaksa,” pungkas Dimyati yang sebelumnya duduk sebagai anggota Komisi III itu.
Tags:

Berita Terkait