DPR Terima Surpres, Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri
Berita

DPR Terima Surpres, Komjen Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri

Bakal diproses sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Komisi III DPR bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi calon Kapolri. Hol
Ilustrasi calon Kapolri. Hol

Teka-teki perihal siapa saja calon pengganti Jenderal Idham Aziz sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akhirnya terjawab. Melalui surat presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, nama Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo menjadi satu-satunya nama yang diajukan sebagai pengganti Jenderal Idham Aziz sebagai Kapolri baru.

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani kepada wartawan di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (13/1/2021). (Baca Juga: Melihat Tata Cara Pengangkatan Kapolri)

Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada pimpinan DPR yakni Puan didampingi Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin. Bagi Puan, agenda pergantian pejabat Kapolri di tubuh korps bhayangkara itu hal biasa sebagai rotasi masa jabatan yang telah berakhir.

Proses pergantian pejabat Kapolri sudah diatur secara jelas dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 11 ayat (1) UU Kepolisian RI disebutkan “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Menurut Puan, rumusan Pasal 11 ayat (1) jelas tugas DPR memberikan pendapat atas nama calon Kapolri yang diusulkan Presiden. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU  2/2002, kata Puan, DPR bakal memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan nama calon Kapolri yang diajukan Presiden dan memenuhi persyaratan UU.

Persyaratan itu meliputi syarat adiministratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Selanjutnya, proses pemberian persetujuan bakal dilakukan sesuai dengan mekanisme internal DPR.

Dia menerangkan mekanisme internal DPR, dimulai dengan Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden (Surpres) tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait yakni Komisi III untuk menggelar dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait