Setelah menjalani seleksi uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR, sebanyak 9 orang dinyatakan lolos menjadi anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027. Penetapan 9 calon terpilih ditetapkan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan di Komplek Gedung Parlemen.
“Apakah laporan Komisi VIII atas hasil uji kelayakan calon Komisoner KPAI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?” ujar pimpinan rapat paripurna, Puan Maharani, Kamis (17/11/2022).
Puan menyampaikan ucapan selamat terhadap calon komisoner KPAI terpilih. Dia berharap 9 komisioner KPAI terpilih dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk menjamin dan memperjuangkan hak-hak anak-anak agar dapat hidup sehat dan sejahtera. Sebab, ke depan dalam memperjuangkan dan menjamin kesejahteraan anak-anak bakal menemui banyak tantangan.
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam laporan akhirnya menyampaikan komisi yang dipimpinnya telah menjalankan tugas menyeleksi sejumlah calon yang masuk. Setidaknya ada 18 calon komisioner KPAI yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Namun berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil uji kelayakan dan kepatutan terdapat 9 orang yang dinyatakan lolos.
Ia menerangkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPAI digelar pada 22 September 2022 lalu. Rangkaiannya dimulai dengan pemaparan visi dan misi calon dan dilanjutkan dengan tes wawancara dengan seluruh anggota Komisi VIII. Dia menerangkan mekanisme pengambilan keputusan melalui dua cara.
Pertama, pengambilan keputusan dengan musyawarah dan mufakat untuk penetapan 6 calon terpilih. Kedua, pengambilan keputusan melalui suara terbanyak atau voting terhadap 3 orang calon terpilih yang diisepakati bersama di Komisi VIII. “Setelah uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 orang calon, Komisi VIII DPR RI menetapkan 9 orang Anggota KPAI,” kata dia.
Kesembilan calon komisioner KPAI terpilih antara lain: Sylvana Maria (unsur tokoh agama), Ai Rahmayanti (unsur masyarakat), Diyah Puspitasari (unsur masyarakat), Margaret Aliyatul Maimunah (organisasi kemasyarakatan), Aris Leksono (unsur pemerintah), Kawiyan (unsur dunia usaha), dan Ai Maryati Jasra Putera, serta Dian Sasmita (unsur masyarakat peduli anak).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menambahkan 9 komisioner KPAI terpilih diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam mendeteksi kasus-kasus yang dialami anak-anak di masyarakat. Sejatinya, KPAI harus menekankan pada aspek pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap anak.
Sebab, berdasarkan pengamatannya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap anak terkesan lamban. Seperti saat terjadinya kasus pelecehan terhadap anak, baru terungkap setelah terdapat banyak korban. Karena itu, KPAI diminta proaktif turun tangan di tengah masyarakat. “Deteksi kasus yang terjadi pada anak-anak memerlukan peran penting keterlibatan masyarakat.”
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap betul agar KPAI periode 2022-2027 dapat meningkatkan aspek perlindungan dan rehabilitasi terhadap anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Tak hanya itu, KPAI periode lima tahun ke depan diharapkan memiliki nyali besar dalam menghadapi predator anak serta menuntaskan sejumlah kasus-kasus yang dialami anak-anak.
Menurutnya, tindak kekerasan seksual terhadap anak bila diperdalam lebih jauh sebagian besar pelakunya menjadi korban masa lalu. Karena itu, perlakuan terapinya harus tuntas. Seperti aspek rehabilitasi, pihak yang merehabilitasi, durasi waktu hingga korban pulih menjadi penting diperhatikan.
















