DPR Tolak 1 CHA dan Loloskan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA
Berita

DPR Tolak 1 CHA dan Loloskan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA

Satu CHA yang tidak lulus lantaran makalahnya diduga hasil plagiat. Hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA itu akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak 1 calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial bernama Triyono Martanto, yang merupakan hakim pada pengadilan pajak. Tapi, Komisi III DPR hanya menyetujui 3 nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dari 7 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari.

Seperti dikutip Antara, rapat pleno pengambilan keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Pimpinan rapat kemudian mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, diawali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Fraksi PKB menyetujui 3 nama calon hakim ad hoc yakni Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (unsur serikat pekerja); Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (unsur Apindo); dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Demikian pula tujuh fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan PDI Perjuangan yang juga menyetujui tiga nama tersebut. Hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak menyampaikan pandangan karena berhalangan hadir dalam rapat pleno.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi atau juru bicara, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu 1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 2. Andari Yurikho Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies.

Para peserta rapat langsung menjawab setuju atas tiga nama tersebut.

Dengan telah disampaikannya pandangan fraksi, kata Adies, maka telah selesai seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Selanjutnya, kata politikus Partai Golkar itu hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA itu akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uji kompetensi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA diikuti tujuh orang yakni:
1. Andari Yuriko sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
2. Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung.
3. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
4. Banelaus Naipospos sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
5. Petrus Paulus Maturbongs sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
6. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
7. Yarna Dewita sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Sebelumnya, saat uji kelayakan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa, Rabu (27/1/2021) kemarin, Komisi III DPR mempertanyakan makalah yang disampaikan CHA Triyono Martanto karena diduga plagiat. Awalnya, anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio mempertanyakan makalah Triyono yang membahas eksistensi dan independensi pengadilan pajakan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Dalam makalah itu, ada bagian yang mirip dengan makalah yang ditulis oleh Rio Bravestha dan Syofyan Hadi berjudul “Kedudukan Pengadilan Pajak dalam Sistem Peradilan di Indonesia" di sebuah jurnal Mimbar Keadilan pada 2017. Kemiripan terlihat pada halaman 1 paragraf 1 terkait penyelesaian organisasi administrasi dan finansial, dan seterusnya, yang sama dengan halaman 11 paragraf 2 dari jurnal yang dimaksud.

Demikian pula pada paragraf berikutnya, kata Ichsan, tetapi ada kata-kata yang berbeda meski mirip sekali.

Pimpinan sidang, Desmond pun meminta Triyono menjelaskan makalah yang ditulisnya.

Triyono pun membantah dan menjelaskan bahwa tulisan itu pernah disampaikannya pada Mahkamah Konstitusi pada 2020. "Jadi, itu memang tulisan kami, Pak. Itu memang tulisan untuk memposisikan legal standing kami di MK. Jadi, kalau ada kesamaan, memang tadi antara eksistensi dan kedudukan banyak ditulis. Sampai sekarang pun masih perdebatan di kalangan akademisi, banyak yang menulis," kata Triyono.

Namun, Desmond mengatakan bahwa kesamaan berpikir tidak dipersoalkan, tapi kesamaan kata atau kalimat dalam makalah sehingga meminta untuk menjelaskan lebih gamblang.

Triyono kembali menyampaikan pembelaan bahwa kalimat-kalimat dalam makalah itu ada dalam undang-undang semuanya, sehingga sama saja dengan mengutip dari UU.

Namun, Wakil Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menginterupsi seraya mempertanyakan waktu Triyono memaparkan makalah itu ke MK dan kapan makalah milik Rio dan Syofyan terbit. Adies juga mengusulkan kepada pimpinan rapat untuk mengakhiri sesi uji kepatutan terhadap Triyono jika memang ada dugaan plagiat.

Setelah itu, Desmond sebagai pimpinan rapat kemudian meminta Ichsan Soelistio untuk membacakan paragraf yang dipersoalkan dari makalah Triyono dan makalah dalam jurnal Mimbar Keadilan. Ichsan kemudian membacakan keseluruhan paragraf yang dimaksud dalam makalah Triyono dan makalah di Mimbar Keadilan dan mengatakan identik sekali.

"Kalau demikian, patut diduga. Karena ini patut diduga, tolong ini rapat saya ambil keputusan tidak dilanjutkan. Tinggal fraksi-fraksi yang memutuskan," kata Desmond.

(ANT)

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info