DPR–Pemerintah Sepakat Tambah Dua RUU Prolegnas 2014
Berita

DPR–Pemerintah Sepakat Tambah Dua RUU Prolegnas 2014

Jumlah RUU Prolegnas 2014 menjadi 68.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: RES
Beban kerja DPR dalam bidang legislasi nampaknya kian berat. Belum juga rampung sejumlah RUU Prolegnas 2014, DPR dan pemerintah menyepakati penambahan dua RUU. RUU Prolegnas 2014 awalnya berjumlah 66, kini menjadi 68 RUU prioritas Prolegnas. Kedua RUU itu adalah Revisi UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, dan Revisi UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan adanya penambahan RUU Prolegnas tersebut, tentunya beban untuk menyelesaikan legislasi menjadi lebih berat,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ignatius Mulyono, dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Rabu (18/6).

Dikatakan Ignatius, awalnya terdapat tiga usulan RUU. Satu diantaranya berasal dari Komisi VIII terkait usulan perubahan terhadap UU No.23 Tahun 2002. Sementara dua lainnya berasal dari pemerintah yakni usulan perubahan terhadap UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan RUU tentang Bahan Kimia.

Terhadap usulan tersebut, Baleg kemudian melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Juni lalu. Dalam rapat tersebut menyepakati beberapa hal. Pertama, terhadap RUU tentang Bahan Kimia, DPR dan pemerintah tidak menyetujui masuk dalam RUU tambahan Prolegnas 2014.

Meskipun pengajuan RUU Bahan Kimia sebagai tindaklanjut dari rekomendasi rapat paripurna DPR terkait pengesahan UU No.9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia, DPR dan pemerintah tidak menyetujuinya. Alasannya, masa bakti anggota dewan periode 2009-2014 akan berakhir pada Oktober mendatang. Apalagi, pokok bahasan sejumlah RUU baru dinilai terlampau banyak.

“Dikhawatirkan tidak dapat diselesaikan pembahasannya,” imbuhnya.

Kedua, terhadap perubahan atas UU No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia disetujui masuk dalam RUU tambahan Prolegnas 2014. Ignaitus beralasan, perubahan terhadap UU Perairan Indonesia perlu dilakukan sebagai perlindungan terhadap keamanan laut sebagai konsekuensi berlakunya Unclos 1982.

Politisi Partai Demokrat itu berpandangan, pengelolaan keamanan laut yang tidak terintegriasi dan tidak dalam satu komando dapat menyebabkan terjadinya eskalasi ancaman dan pelanggaran hukum di laut. Hal itu dikhawatirkan dapat mengganggu dan mengancam keamanan di perairan kawasan dan perbatasan antar negara.

“Perubahan hanya dilakukan pada ketentuan Pasal 24 ayat (3). Jadi perubahannya hanya satu pasal. Namun terkait dengan perubahan tersebut perlu adanya aturan lebih lanjut dalam tambahan pasal baru,” ujarnya.

Sementara usulan Komisi VIII terkait revisi UU Perlindungan Anak. Baleg dan pemerintah awalnya tidak menyetujui masuk dalam RUU tambahan Prolegnas. Alasannya, substansi perubahan merupakan penggantian terhadap UU Perlindungan Anak yang terdiri dari 14 BAB dan 119 Pasal. Pertimbangan lainnya, keanggotaan anggota dewan periode 2009-2014 akan berakhir Oktober mendatang. Terlebih, masih adanya dua RUU usulan Komisi VIII yang dalam tahap harmonisasi di Baleg.

Namun, belakanggan ketua Komisi VIII melayangkan surat kepada pimpinan DPR pada 16 Juni 2014. Inti surat tersebut, adanya keinginan dan tekad agar revisi UU Perlindungan Anak tetap masuk dalam RUU tambahan Prolegnas 2014. Alasannya, substansi perubahan hanyalah 6 Pasal dan penambahan 3 Pasal baru.

“Perlu kami sampaikan Komisi VIII bertekad untuk melakukan pembahasan secara intensif terhadap RUU tersebut, sehingga dapat diselesaikan pada masa bakti 2009-2014,” ujarnya.

Setelah mendengar penjelasan Baleg, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPR Sohhibul Iman menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah dapat disetujui usulan komisi VIII tentang revisi UU Perlindungan Anak masuk dalam Prolegnas tambahan 2014?,” ujarnya. Serentak, anggota dewan menyatakan persetujuannya.

Sohibul berharap persetujuan tersebut menjadi tekad DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan revisi UU Perlindungan Anak. Pasalnya belakangan masyarakat resah dan khawatir terhadap tindakan kekerasan terhadap anak berupa pelecehan seksual.

“Mudah-mudahan Komisi VIII dan pemerintah mengintensifkan penyelesaikan pembahasan RUU tersebut,” ujarnya.

Mendengar persetujuan dalam rapat paripurna, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya menyatakan setujuan terhadap usulan Komisi VIII terkait revisi UU Perlindungan Anak. Amir pun berharap agar DPR dapat segera menyelesaikan hal-hal berkaitan dengan proses adminsitrasi.

“Terkait dengan usulan perubahan UU Perlindungan Anak, setelah kami mendengarkan penjelasan Ketua Baleg, dan mendengar tekad Komisi VIII, pemerintah pada hakekatnya dapat menyetujui,” ujarnya.

Igenaitus menambahkan meskipun beban berat di pundak DPR, harapan dapat menyelesaikan seluruh RUU Prolegnas 2014 sesuai target. Menurutnya perlunya tekad dan komitmen DPR dan pemerintah agar dapat menyelesaikan Prolegnas sesuai dengan kesepakatan awal.

“Oleh karena itu kami mengharapkan dukungan pimpinan DPR, komisi, fraksi agar penambahan prolegans dapat selesai sesuai rencana sehingga menjadi sumbangan penting dalam peningkatan kinerja DPR,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait