Dua Guru Besar Minta MK Lebih Berperan dalam Pengujian Formil UU
Utama

Dua Guru Besar Minta MK Lebih Berperan dalam Pengujian Formil UU

MK harus melihat pengujian formil sebagai pengontrol demokrasi di parlemen.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Berbeda seperti di Amerika pengujian formil ini terus berkembang, sebagai mekanisme kontrol sistem demokrasi. Karena itu, di negeri Paman Sam itu muncul teori muktakhir, misalnya semi procedural review yang kemudian juga telah dirinya kembangkan menjadi extra procedural review.

 

“Artinya segala bentuk jenis peraturan perundang-undangan baik konstitusionalitas UU, maupun legalitas peraturan di bawah UU sepanjang bukan materinya. Itulah pengujian formil,” kata Mantan Ketua MK generasi pertama ini.  

 

Lebih jauh, Jimly meletakkan pengujian formil sebagai teori yang lebih progresif mengenai pengujian yang lebih extra procedural review of law legislation. Bahkan, kata Jimly, pengujian peraturan di bawah UU seperti pengujian di Mahkamah Agung (MA) itu sebenarnya bisa dilakukan pengujian formil. “Ini kurang dikenal, saya menduga banyak yang salah kaprah terhadap pengujian formil ini,” katanya.  

 

Dalam kesempatan yang berbeda, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijati juga mendorong MK untuk lebih progresif dalam memeriksa uji formil UU. MK harus lebih serius untuk menangani uji formal UU karena beberapa negara seperti MK Kolombia, MK Israel sangat aktif melakukan uji formal ini. Sebab, banyak sekali UU yang dibuat dengan prosedur yang tidak benar.

 

“Untuk itu, MK perlu memberi perhatian lebih pada aspek prosedur (dalam pengujian formil UU, red),” ujar Prof Susi dalam diskusi daring yang diselenggarakan ICW belum lama ini. (Baca Juga: Berharap MK Progresif Uji Perubahan UU KPK)

 

Dia mencontohkan pembentukan UU No. 19 Tahun Tahun 2019 tentang KPK, dinilai prosedurnya buruk sekali, sehingga saat ini tengah dimohonkan pengujian formil dan materil di MK. “RUU Cipta Kerja juga sama. Maka, disini saya melihat ada persoalan mendasar dalam proses membuat UU,” katanya.  

 

Seperti diketahui, Kode Inisiatif mencatat ada sebanyak 48 putusan pengujian UU secara formil sejak tahun 2003 hingga saat ini. Dari seluruh putusan itu, belum ada pengujian formil yang dikabulkan MK. Namun, MK pernah membatalkan UU secara keseluruhan. Seperti, putusan MK No. 85/PUU-XII/2013 tentang Pengujian UU Sumber Daya Air; Putusan MK No. 28/PUU-XI/2013 tentang Pengujian UU Koperasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait