Dua Hal Penting Perusahaan untuk Melindungi Data Pribadi
Utama

Dua Hal Penting Perusahaan untuk Melindungi Data Pribadi

Karena dapat mempengaruhi reputasi perusahaan dan ada ancaman sanksi hukum baik administrasi, perdata, dan pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Alhasil, situasi tersebut menjadi peluang bagi perusahaan kompetitor untuk memberi jaminan pelindungan data pribadi yang lebih baik. Akibatnya, konsumen bisa berpindah untuk membeli produk atau jasa dari perusahaan yang mengklaim dapat menjamin keamanan data pribadi masyarakat.

Pria yang juga anggota dewan pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) itu mengatakan, sudah banyak kasus terutama di luar negeri, di mana perusahaan bangkrut karena reputasinya terpuruk akibat kebocoran data pribadi. Walhasil, konsumen meninggalkan perusahaan itu karena beralih untuk menggunakan layanan dari perusahaan lain.

Kedua, perusahaan yang mengabaikan pelindungan data pribadi terancam terkena sanksi hukum adminstratif, perdata, dan pidana. Danny menjelaskan sanksi administratif yang diatur dalam UU No.27/2022 sebesar 2 persen dari pendapatan perusahaan selama satu tahun. Tentu saja jumlah itu sangat besar bagi perusahaan.

Belum lagi sanksi pidana yang juga mengatur tentang denda yang jumlahnya sampai Rp6 milyar dan dikalikan 10 atau Rp60 milyar jika pelakunya korporasi. Oleh karena itu, menjadi penting bagi perusahaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pelindungan data pribadi dan tidak melakukan pelanggaran.

Penggunaan internet terbesar

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie Ganinduto, mengatakan digitalisasi yang berkembang dewasa ini mengubah cara bisnis, sehingga kalangan pelaku usaha penting untuk melindungi data pribadi. Era internet dan digitalisasi membawa tantangan baru antara lain kerentanan kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

“Penggunaan internet dan data pribadi meningkat, Indonesia peringkat keempat pengguna internet terbesar di dunia,” ujarnya.

Besarnya jumlah pengguna internet di Indonesia, menurut Firlie ikut mendorong meningkatnya penggunaan data pribadi. Perkembangan teknologi memungkinkan pengumpulan data pribadi dilakukan secara masif misalnya melalui Artificial Intelligence (AI) dan Face Recognition. Oleh karena itu pemahaman dan kesadaran pelaku usaha serta industri terhadap pelindungan data pribadi perlu terus ditingkatkan.

Chief Operating Officer Hukumonline, Jan Ramos Pandia mengatakan kasus kebocoran data pribadi sering terjadi. Penting untuk dilakukan adalah bagaimana cara mencegahnya dan memitigasi risiko serta apa saja sanksinya bagi pihak yang melakukan pelanggaran. Pemrosesan data pribadi di era internet seperti saat ini semakin meningkat. Selaras itu, potensi kebocoran data pun kian tinggi. Mengutip studi yang dilakukan IBM tahun 2022, setidaknya ada 83 perusahaan di 17 negara pernah mengalami kebocoran data lebih dari sekali.

Mengacu studi tersebut, Ramos mengingatkan semua pihak terutama pelaku usaha dan industri untuk lebih hati-hati dalam memproses dan mengelola data pribadi. Kegagalan dalam melindungi data pribadi menimbulkan konsekuensi bagi perusahaan. Melalui webinar hasil kerjasama Hukumonline, Kadin Indonesia, dan K&K Advocates ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang lebih baik terkait pelindungan data pribadi.

“Melalui webinar ini semua peserta bisa berbagi pengetahuan dan pengalaman,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait