Juanda melanjutkan, hukum heteronom wajib dipahami oleh perusahaan. Setidaknya agar perusahaan mudah untuk menyusun peraturan perusahaan, perjanjian kerja maupun perjanjian kerja bersama. Jika perusahaan tidak memahami hukum heteronom, maka peraturan pemerintah akan bertolak belakang dengan peraturan perusahaan. Ujungnya, tidak sesuai dengan perundang-undangan.
“Kehadiran peraturan yang dibuat pemerintah bagi pengusaha adalah hal yang membantu, karena pengusaha bisa membuat peraturan bagian mana yang wajib diterapkan kepada karyawan dan dapat menolak permintaan berdasarkan UU,” kata dia.
Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada periode 2006-2016 itu melanjutkan, hukum otonom adalah ketentuan tentang perburuhan yang dibuat oleh buruh dan pengusaha. Sumber hukum otonom harus melengkapi hukum perburuhan heteronom yang telah dibuat oleh pihak berwenang.
Nah, bila ternyata kurang atau sama, sumber hukum ini tidak dapat diberlakukan karena dapat menimbulkan tumpang tindih. Sumber hukum otonom dibedakan atas 3 jenis. Yakni, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan perjanjian kerja. Sebagai hak normatif, hukum heteronom wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.
“Karena hukum heteronom tidak cukup memadai untuk digunakan dalam mengelola sumber daya manusia,” imbuhnya.
Menurutnya, standar normatif tidak melulu dimaksudkan agar setiap pelaku hubungan kerja dalam membuat hukum otonom harus selalu sama persis dengan hukum heteronom, kendatipun tak boleh di bawah norma dari hukum yang bersangkutan. Hukum heteronom menjadi standar minimal yang harus dipatuhi dalam membuat hukum otonom.
“Adanya keterbatasan yang diatur dalam hukum heteronom, maka dibutuhkan hukum otonom yang mengatur hubungan kerja berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja,” pungkasnya.
















