Dua Lembaga Ini Kesulitan Akses Naskah RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

Dua Lembaga Ini Kesulitan Akses Naskah RUU Cipta Lapangan Kerja

Kedua lembaga ini mengingatkan pemerintah agar penyusunan RUU Cilaka ini didasarkan keterbukaan dan partisipasi publik untuk menjaring masukan berbagai elemen masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dia merujuk UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbarui lewat UU No.15 Tahun 2019 menyebutkan penyusunan peraturan harus melibatkan partisipasi publik. Partisipasi publik ini penting untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. “Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak membuka draft RUU karena draftnya belum dibahas bersama DPR,” ujarnya.

 

Minimnya partisipasi publik

Senada, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja ini. Menurutnya, publik harus dilibatkan karena RUU ini bakal berdampak terhadap banyak sektor, bahkan menyangkut tata kelola negara. Pemerintah menganggap omnibus law sebagai “obat mujarab” yang dapat menyelesaikan semua persoalan.

 

Menurut Anam, kebijakan RUU Omnibus Law ini harus dikaji terlebih dulu apakah perspektifnya berbasis HAM atau tidak? Sama seperti Ombudsman RI, Anam mengaku lembaganya sampai saat ini juga belum dapat mengakses draft RUU Cipta Lapangan Kerja secara resmi. “Malah ada informasi yakni pihak menyebarkan draft RUU diancam, ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan HAM,” tegasnya.

 

Anam melihat omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja ini akan menyentuh sejumlah sektor, terutama ketenagakerjaan dan agraria. Dia merasa sangat berkepentingan dengan RUU Cilaka ini karena dua sektor itu masuk dalam pengaduan yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Komnas HAM. Anam mengingatkan konstitusi mengatur asas keterbukaan dan partisipasi, amanat ini harus tercermin dalam pembahasan setiap penyusunan peraturan oleh pemerintah.

 

“Pembahasan kebijakan melalui UU tujuannya agar kekuasaan tidak bersifat totaliter karena prosesnya harus melewati uji publik, seharusnya masyarakat dilibatkan sejak tahap perencanaan,” tegasnya.

 

Dia khawatir pembahasan regulasi yang tidak terbuka, seperti omnibus law ini hasilnya akan mengancam konstitusi. Jangan sampai RUU Cipta Lapangan Kerja ini, pembahasannya seperti RUU KPK yang sudah terkonsolidasi sejak awal sehingga pemerintah dan DPR tinggal mengesahkannya. Ditegaskan Anam, seluruh pihak harus dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja, terutama kelompok yang terdampak langsung seperti buruh.

 

“Pembahasan harus melibatkan semua pihak, jangan hanya dari kalangan pengusaha, investor, dan pemilik modal saja yang diajak,” kritiknya.

Tags:

Berita Terkait