Dua Lembaga Ini Kesulitan Akses Naskah RUU Cipta Lapangan Kerja
Berita

Dua Lembaga Ini Kesulitan Akses Naskah RUU Cipta Lapangan Kerja

Kedua lembaga ini mengingatkan pemerintah agar penyusunan RUU Cilaka ini didasarkan keterbukaan dan partisipasi publik untuk menjaring masukan berbagai elemen masyarakat.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebelumnya, pemerintah berjanji akan membuka akses bagi publik setelah proses pembahasan selesai dan draf RUU Omnibus Law diserahkan ke DPR. Janji akan membuka akses itu disampaikan Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit dalam diskusi dengan komunitas hukum di Jakarta, Selasa (28/1/2020) kemarin. Baca Juga: Pemerintah Janjikan Beberapa Hari Lagi Publik Dapat Akses RUU Omnibus Law

 

Satya menyatakan RUU Cipta Lapangan Kerja sudah final disepakati sebelas menteri. RUU Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke DPR dan dapat diakses publik dalam minggu ini. “Dalam dua atau tiga hari lagi rencananya sudah bisa diakses publik,” kata Bhakti dalam diskusi dan sosialisasi RUU Cipta Lapangan Kerja bersama advokat, corporate counsel, notaris, akademisi hukum, dan peneliti hukum.

 

Bhakti menampik tudingan bahwa pemerintah tidak transparan dalam pembahasan RUU yang menggunakan pendekatan omnibus law tersebut. Ia berdalih pemerintah perlu berhati-hati untuk membuka hanya rancangan final ke publik. Setelah rancangan final itu diserahkan ke DPR, masih ada ruang terbuka memberi masukan dan perbaikan dari berbagai pihak.

 

“RUU Cipta Lapangan Kerja ini lintas sektor, ada 11 klaster, pemerintah ingin suara bulat di internal kementerian yang terkait sebelum dibuka ke publik,” kata Bhakti beralasan.

 

Ia memaklumi banyak salah paham yang terjadi karena telanjur beredar desas-desus negatif. Uji publik akan dilakukan secara masif dan siap menerima banyak masukan dan perbaikan. Bhakti membantah bahwa pemerintah sedang menyiapkan RUU Cipta Lapangan Kerja untuk ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Pemerintah juga secara paralel menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang akan terdampak oleh pencabutan pasal-pasal (dalam berbagai UU) oleh RUU Cilaka ini

Tags:

Berita Terkait