Pemerintah Janjikan Beberapa Hari Lagi Publik Dapat Akses RUU Omnibus Law
Berita

Pemerintah Janjikan Beberapa Hari Lagi Publik Dapat Akses RUU Omnibus Law

Pemerintah mengaku berhati-hati untuk membuka hanya rancangan final ke publik. Siap menerima banyak masukan perbaikan.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Diskusi RUU Omnibus Law dii Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Edwin
Diskusi RUU Omnibus Law dii Jakarta, Selasa (28/1). Foto: Edwin

Pemerintah bersama tim yang dibentuk Menko Perekonomian telah menyusun RUU Omnibus Law. Penyusunan RUU ini acapkali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di ruang publik. Bahkan telah digelar beberapa kali diskusi membahas RUU ini dari beragam perspektif. Kalangan buruh malah menggelar aksi demo setelah menerima informasi bahwa RUU Omnibus Law akan merugikan kalangan pekerja.

Simpang siur pandangan yang muncul di ruang publik tidak lepas dari ‘ketertutupan’ Pemerintah. Ketika tersebar draf yang kemudian banyak dikritik, Kemenko Perekonomian mengeluarkan klarifikasi pada 21 Januari lalu. Intinya, yang tersebar di masyarakat dan dikritik bukanlah naskah dari Pemerintah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan menjadi salah satu kritik terhadap Pemerintah. Pemerintah berjanji akan membuka akses bagi publik setelah proses pembahasan selesai dan draf RUU-nya diserahkan ke DPR. Janji akan membuka akses itu juga disampaikan Satya Bhakti Parikesit dalam diskusi dengan komunitas hukum di Jakarta, Selasa (28/1).

Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet itu menyatakan RUU Cipta Lapangan Kerja sudah final disepakati sebelas Menteri. RUU Cipta Lapangan Kerja akan dikirim ke DPR dan dapat diakses publik dalam minggu ini. “Dalam dua atau tiga hari lagi rencananya sudah bisa diakses publik,” kata Bhakti dalam diskusi dan sosialisasi RUU Cipta Lapangan Kerja bersama advokat, corporate counsel, notaris, akademisi hukum, dan peneliti hukum.

(Baca juga: Klarifikasi Kemenko Perekonomian Soal Draf RUU Omnibus Law yang Tersebar).

Bhakti menampik tudingan bahwa pemerintah tidak transparan dalam pembahasan RUU yang menggunakan pendekatan omnibus law tersebut. Ia berdalih Pemerintah perlu berhati-hati untuk membuka hanya rancangan final ke publik. Setelah rancangan final itu diserahkan ke DPR, masih ada ruang terbuka memberikan masukan dan perbaikan dari berbagai pihak. “RUU Cipta Lapangan Kerja ini lintas sektor, ada 11 klaster, pemerintah ingin suara bulat di internal kementerian yang terkait sebelum dibuka ke publik,” Bhakti menambahkan.

Ia memaklumi banyak salah paham yang terjadi karena telanjur beredar desas-desus negatif.

Uji publik akan dilakukan secara masif dan siap menerima banyak masukan perbaikan. Bhakti membantah bahwa pemerintah sedang menyiapkan RUU Cipta Lapangan Kerja untuk ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). “Tidak pernah ada pembicaraan upaya semacam itu dalam pembahasan tim perumus sampai saat ini,” katanya. Pemerintah juga secara paralel menyusun rancangan Peraturan Pemerintah yang akan terdampak oleh pencabutan pasal oleh RUU Cipta Lapangan Kerja.

Catatan Kritis

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti memberikan catatan kritis soal asumsi dasar pemerintah pada kepentingan investasi. “Apakah sudah melakukan cost-benefit analysis, antara investasi yang mungkin akan masuk dengan dampak negatif yang akan muncul?” katanya yang akrab disapa Bibip.

Tags:

Berita Terkait