Isi Surat Sekretaris MA No.07/SEK/01/I/2007
Sehubungan dengan akan berakhirnya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 31 Desember 2006, maka diberitahukan bahwa Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengeluarkan pengganti dengan KTPA baru atas nama Peradi yang akan digunakan oleh para Advokat yang berpraktik di pengadilan dari semua peradilan di seluruh Indonesia |
Sayangnya, Harifin enggan memperjelas hal ini. Dia beralasan di lapangan belum ada kasus seorang advokat menggunakan kartu selain Peradi. Kasus ini belum ada terjadi, dalihnya. Menurutnya, seorang hakim hanya bisa berbicara sesuatu yang riil, bukan berdasarkan ilusi. Ia menegaskan sampai saat ini belum ada persoalan di daerah terkait hal ini.
Kalau ada persoalan tentu mereka akan menyampaikan ke MA, kata Harifin. Setelah ada persoalan itu, lanjutnya, baru bisa disebut sebagai perkara konkret. Baru kita akan mengambil sikap, tambahnya.
Sikap Harifin memang terkesan hati-hati. Bahkan, untuk menegaskan apakah MA akan tetap mempertahankan surat sekretaris MA itu atau merevisinya, Harifin enggan berkomentar. Nanti kita lihatlah, elaknya. Harifin hanya menegaskan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang bisa beracara harus advokat. Saya tak mau mengomentari dari organisasi mana, elaknya lagi.
Sikap hati-hati bukan hanya di MA, tetapi juga di Mahkamah Konstitusi (MK). Saya belum bisa menentukan itu sekarang, ujar Ketua MK Jimly Asshiddiqie ketika dimintai komentar mengenai keabsahan kartu advokat dari Peradi atau KAI. Ia malah menyarankan agar PERADI menyelesaikan konflik ini secara internal. Sikap ini memang terkesan berbeda dengan pernyataan Jimly sebelumnya yang mengakui Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.
Dilema yang dihadapi Jimly ini terkait ancaman PERADI yang ingin mencabut izin advokat bagi anggotanya yang ikut KAI. Kan tidak lucu kalau separuh anggota Peradi izinnya dicabut, ujarnya di gedung MK, Selasa (3/6). Orang bisa dipecat sebagai anggota. Tapi tak bisa dipecat dari profesinya, tambah Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini.
MK memang berbeda dengan MA. Bila di MA, kartu advokat merupakan hal yang mutlak bagi seseorang untuk beracara, di MK tidak demikian. Seorang kuasa hukum yang memiliki kartu advokat, hanya dibedakan apakah ia menggunakan toga advokat atau tidak di persidangan MK. Bila kuasa hukum merupakan advokat, maka ia harus menggunakan toga advokat. Bila bukan advokat maka toga advokat haram hukumnya untuk dikenakan.
















