Dua Peluang Kekayaan Intelektual Indonesia di Era Kompetisi Global
Seminar Internasional Peradi:

Dua Peluang Kekayaan Intelektual Indonesia di Era Kompetisi Global

Salah satu aspek hukum yang menarik diperhatikan dalam perkembangan bisnis internasional adalah kekayaan intelektual. Indonesia harus memanfaatkan produk yang khas.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Peluang kedua adalah memanfaatkan pengetahuan tradisional (traditional knowledge). Pengetahuan tradisional adalah pengetahuan yang dikembangkan oleh masyarakat atau karya intelektual berdasarkan tradisi. Misalnya, pengetahuan tentang metode budidaya dan pengolahan tanaman, pengobatan, kesenian, atau resep makanan dan minuman tradisonal.

Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional penting karena merupakan sumber pengetahuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia yang bisa dikomersialkan.  

(Baca juga: Perlindungan Terhadap Ekspresi Budaya dan Pengetahuan Tradisional di Indonesia).

M. Hawin, dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta termasuk yang menyinggung perlindungan pengetahuan tradisional ini. Dalam pengukuhannya sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum UGM, Agustus 2009, M. Hawin menyebutkan salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan adalah mensyaratkan penyebutan pengetahuan tradisional yang dipakai dalam penemuan yang dimohonkan paten dan meminta izin kepada pemegang pengetahuan tradisional. Seperti dikutip dari laman resmi UGM, perbaikan UU Paten adalah solusi regulasi perlindungan hukumnya. Kini, usulan revisi itu sudah terwujud karena sudah ada UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pasal 26 ayat (1) UU Paten tersebut menegaskan jika invensi berkaitan dengan atau berasal dari sumber daya geneik atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber pengetahuan tradisional itu dalam deskripsi. Paten yang melanggar ketentuan ini bisa dihapuskan, sesuai Pasal 132 ayat (1) UU Paten.

OK Saidin menyarankan agar Indonesia melakukan lebih banyak penelitian mengenai pengetahuan tradisional, karena terbuka peluang memperbaikinya menjadi paten (to improve it to become patent). Di sinilah menurut dia perguruan tinggi berperan laksana ‘konduktor’ dalam pertunjukan musik.

Penulis buku mengenai kekayaan intelektual itu percaya bahwa pemenang kompetisi bisnis internasional adalah mereka yang mendominasi pemegang hak kekayaan intelektual dan ilmu pengetahuan. Dan Indonesia harus bisa memasuki kompetisi global dengan persiapan yang matang, termasuk memanfaatkan peluang-peluang yang ada: indikasi geografis dan pengetahuan tradisional.

Tags:

Berita Terkait