Dua Persoalan Menjadi Kendala dalam Perizinan OSS RBA
Utama

Dua Persoalan Menjadi Kendala dalam Perizinan OSS RBA

Dua kendala dimaksud adalah PBG dan RDTR/RTRW.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Bahlil Lahadalia.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Bahlil Lahadalia.

Sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada Agustus 2021 lalu. Hampir setahun sejak diluncurkan, OSS RBA masih menyisakan beberapa hambatan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah.

Hal tersebut diakui oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Menteri Investasi/Kepala BKPM), Bahlil Lahadalia. Bahlil menyebut OSS RBA belum sempurna, dan setidaknya terdapat dua persoalan menjadi hambatan dalam perizinan OSS RBA.

Dua persoalan dimaksud adalah pertama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pada dasarnya PBG menggantikan fungsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam OSS RBA. Namun PBG baru bisa dikeluarkan jika pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kota sudah mengeluarkan aturan terkait PBG.

Hingga saat ini Perda dimaksud belum tersedia di daerah. Untuk menyiasatinya. Bahlil mengatakan bahwa pemerintah yang terdiri dari Menteri Investasi/Kepala BKPM, Menteri PU, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengerluarkan surat bersama sebagai instrument pungut karena menyangkut PAD.

Baca Juga:

“Menyangkut OSS RBA harus jujur mengatakan belum sempurna. Ada dua persoalan paling besar yakni pertama PBG. PBG ini IMB sebenarnya, diubah menjadi PBG. IMB itu akan dikeluarkan kalau sudah ada Perda di kabupaten kota dan provinsi. Tapi sekarang perda itu belum dilakukan. Untuk menyiasati itu ada surat bersama antara Menteri PU, Mendagri, Menkeu dan Menteri Investasi sebagai instrument untuk bisa memberikan pungut karena ini menyangkut PAD mereka (daerah). Jadi sekarang sudah bisa,” kata Bahlil, dalam acara Road to G20: Investment Forum "Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif" di kota Surakarta (Solo), Selasa (18/5).

Kedua adalah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sejauh ini, Bahlil menyebut baru RDTR/RTRW 40 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan OSS RBA. Kendala ini menjadi persoalan serius bagi kelancaran perizinan OSS RBA.

Tags:

Berita Terkait