Dua Pihak Ini Dinilai Kerap Melakukan SLAPP
Utama

Dua Pihak Ini Dinilai Kerap Melakukan SLAPP

Pelaku usaha yang merasa terganggu oleh kegiatan peran serta masyarakat dan pejabat pemerintah karena tidak ingin kewenangannya diganggu oleh peran serta masyarakat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Konstitusi atau UUD Tahun 1945 menjamin setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tapi untuk mewujudkan mandat konstitusi itu tidak mudah karena tidak sedikit masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat harus menghadapi intimidasi, bahkan tuntutan pidana atau gugatan perdata.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) RI sekaligus Pokja Lingkungan Hidup Nasional, Prof Takdir Rahmadi, mengatakan gugatan perdata atau tuntutan pidana terhadap orang yang melakukan kegiatan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintahan/pengelolaan lingkungan hidup disebut dengan istilah Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP).

Tujuan SLAPP untuk memberi rasa takut karena potensi digugat atau dituntut pidana serta biaya keuangan kepada orang yang melaksanakan kegiatan peran serta masyarakat yang ujungnya mematikan peran serta masyarakat. “Praktik SLAPP ini terjadi tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara maju seperti Amerika Serikat,” kata Takdir dalam webinar bertema “Urgensi Penerapan Anti SLAPP dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup di Indonesia, Jumat (23/4/2021). (Baca Juga: Peraturan Anti-SLAPP Penting bagi Pejuang Lingkungan Hidup)

Takdir menyebutkan ada 2 pihak yang kerap menggunakan SLAPP. Pertama, pelaku usaha yang merasa terganggu oleh kegiatan peran serta masyarakat. Pelaku usaha pada umumnya bekerja sesuai dengan prinsip yakni modal sekecil-kecilnya meraih keuntungan yang sebesar-besarnya. Misalnya, berbagai persyaratan pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai beban/biaya usaha tambahan selain biaya modal dan upah buruh, sehingga dianggap pelaku usaha mengurangi keuntungan. 

Dia melanjutkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup sering terjadi pada masa yang akan datang, sehingga pelaku usaha tidak merasa perlu mempertimbangkan lingkungan hidup. Masalah lingkungan hidup rumit karena berkaitan dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat. “Pelaku usaha tidak merasakan dampak negatif dari kegiatan usaha yang dilakukannya karena mereka tidak menetap di lokasi tersebut.”

Kedua, pejabat pemerintah juga berpotensi sebagai pihak yang melakukan SLAPP. Menurut Takdir, hal ini karena pejabat tersebut tidak ingin kewenangannya diganggu oleh peran serta masyarakat.

Rentan terkena SLAPP

Takdir juga mencatat sedikitnya ada 7 bentuk peran masyarakat yang rentan terkena SLAPP. Pertama, melakukan dan menggerakan demonstrasi menentang rencana kegiatan atau usaha. Kedua, mengirim surat ke berbagai instansi pemerintah bahwa rencana kegaitan tertentu tidak mematuhi peraturan. Misalnya, kegiatan usaha tersebut wajib amdal, tapi pejabat pemberi izin tidak mewajibkan amdal. Ketiga, menyatakan pendapat secara lisan atau tulisan tentang penolakan terhadap rencana kegiatan usaha yang berlangsung.

Tags:

Berita Terkait