Terdapat tujuh instansi yang seluruh unit layanan sampelnya memiliki nilai integritas di bawah rata-rata yaitu MA, BPN, PT PLN, Dephub, PT Pelindo II, Depsos, dan Depkeu, papar Jasin.
Inisiatif bersama
Jasin menjelaskan survei integritas dilakukan KPK dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi, dengan cara menelusuri akar permasalahan korupsi di sektor pelayanan publik. Jasin menegaskan survei ini dilansir tidak dimaksudkan untuk memalukan instansi atau unit terkait, tetapi justru membantu dan mendorong agar dilakukan langkah-langkah perbaikan.
Survei integritas 2008, papar Jasin, dilaksanakan pada periode Juni-September 2008 di 105 unit layanan yang berada di 40 instansi tingkat pusat dan 52 kota/kabupaten di 20 provinsi. Total responden yang dilibatkan 9.390 pengguna langsung dari pelayanan publik yang terdiri dari 3.150 orang responden di tingkat pusat dan 6.240 di tingkat daerah. Dua aspek yang dicermati adalah Corruption Perception dan Corruption Experience, khususnya terkait ada atau tidaknya suap dalam layanan publik.
Hasil survei menunjukkan, rata-rata skor integritas di tingkat pusat 6,84 dan daerah 6,69. Menurut Jasin, skor di tingkat pusat tahun 2008 lebih tinggi dari tahun 2007 yang hanya 5,53. Namun, masih tergolong rendah jika dibandingkan skor integritas sektor publik di negara-negara lain, tambahnya.
Dari hasil suvei, KPK juga menemukan fakta bahwa 34 persen responden pernah dikenakan biaya tambahan dalam mengurus layanan di tingkat pusat. KPK menyimpulkan masih muncul sikap permisif masyarakat terhadap perilaku koruptif. Kesimpulan ini didasarkan pada temuan bahwa 54 persen responden menganggap wajar adanya biaya tambahan dalam pengurusan layanan. Selain itu, survei menunjukkan pembayaran tambahan di luar biaya resmi 52 persen berasal dari inisiatif bersama pengguna dan petugas. Sementara, inisiatif petugas 28 persen, dan inisiatif pengguna 19 persen. Ironisnya, 65 persen responden menyatakan tidak melihat adanya kampanye anti korupsi di unit layanan yang mereka datangi.
Dalam rangka mendorong upaya perbaikan, hasil survei integritas KPK akan diserahkan ke masing-masing instansi terkait. Selanjutnya, menurut Jasin, KPK akan mengawal upaya perbaikan yang dilakukan setiap instansi. KPK nantinya akan menjadi counterpart bagi instansi-instansi tersebut, ujarnya.
Faktor eksternal
Mengomentari rapor MA dan Depkeu, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan program perbaikan sistem remunerasi dalam kerangka reformasi birokrasi memang tidak bisa dirasakan manfaatnya dalam waktu singkat. Terlebih lagi, MA dan Depkeu bukan lembaga baru sehingga relatif lebih sulit melakukan perubahan dibandingkan lembaga baru dengan sistem baru seperti KPK. Remunerasi juga harus disertai perbaikan-perbaikan di aspek lain, tukasnya.
















