MA melalui Juru Bicaranya, Djoko Sarwoko mempertanyakan aspek layanan apa yang disorot dalam survei integritas KPK. Jika layanan dalam hal informasi publik, Djoko mengatakan MA telah mengalami banyak kemajuan. Dari sebelumnya yang sama sekali tertutup, MA sekarang mulai membuka diri ke publik. Sebagai catatan, MA belum lama ini memang telah menerbitkan SK KMA No. 144 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Terkait adanya tiga unit pengadilan yang mendapat skor buruk, Djoko menduga penyebabnya adalah curat-marut persidangan perkara tilang. MA selaku atasan, lanjutnya, telah meminta ketua-ketua pengadilan untuk menertibkan praktek ilegal dalam persidangan perkara tilang.
Tapi itu ternyata banyak orang luar, seperti calo-calo. Itu susah ditertibkan, pengadilan sendiri tak mampu menertibkan. Seperti di Surabaya, itu luar biasa, Djoko berdalih adanya faktor eksternal yang menjadikan pelayanan di pengadilan menjadi buruk.
















