Surat dakwaan setebal 31 halaman itu dibaca secara bergantian oleh jaksa Muhibuddin dan Afni Carolina. Disebutkan dalam dakwaan pertama Abdillah sekongkol dengan Ramli melaksanakan pengadaan satu unit mobil damkar setelah bertemu dengan Hengki Samuel Daud yang mewakili PT Satal Nusantara pada Agustus 2005. Mereka sepakat menunjuk Hengki yang merupakan rekanan langganan dalam pengadaan damkar di berbagai daerah. Namun, di Makassar dan Kalimantan Timur, Hengki yang dikenal sebagai staf Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno itu memakai bendera PT Istana Sarana Raya.
Jaksa menilai penunjukan rekanan tanpa proses lelang itu bertentangan dengan Pasal 3 huruf c dan e Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah. Padahal mereka tahu APBD Kota Medan tahun 2005 sebenarnya tidak menyediakan anggaran untuk proyek tersebut. Untuk mengakalinya, mereka mengalokasikan bujet pembelian damkar itu dalam APBD-Perubahan 2005. Harga barang yang dicantumkan dalam bujet mereka sesuaikan dengan penawaran Hengki sebesar Rp11,998 miliar.
Menurut Kepala Bagian Umum Setda Medan T. Hanafiah mobil damkar Ladder Truck Morita model MLF 4-30 R sama dengan spesifikasi mobil damkar bantuan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Harganya bahkan lebih rendah, yaitu Rp9 miliar.
Pendapat Hanafiah ini diabaikan oleh Abdillah dan Ramli. Terdakwa dan wakilnya meminta PT Sucofindo Appraisal Utama (PT SAU) menetapkan harga standar mobil damkar agar harga tawaran Hengki terlihat wajar. Padahal penilaian PT SAU yang menelan biaya Rp25 juta hanya menyesuaikan harga dari Hengki. Bagaimana tidak, pembayaran untuk appraisal itu dikeluarkan dari kantong Hengki sendiri.
Akibatnya, HPS yang dibuat panitia pengadaan hanya formalitas. Begitupula seluruh dokumen pengadaan. Semuanya dibuat fiktif hanya demi memenangkan Hengki. Akibatnya. Hanafiah menolak menandatangani dokumen penunjukan langsung tersebut.
Meski demikian, terdakwa dan Ramli tidak bisa kehilangan akal. Mereka meminta Kepala Bagian Hukum Setda Medan Sulaiman dan Ramli Purba selaku Badan Pengawas Kota Medan membuat pendapat hukum tentang penunjukan Hengki. Berbekal opini hukum itu mereka memerintahkan Ketua panitia pengadaan Zulhadi dan Hanafiah untuk mencairkan dana proyek sebesar Rp10,744 miliar. Uang dalam bentuk cek atas nama Pemkot Medan itu lalu pindah tangan ke Hengki.
Atas pembayaran itu Hengki yang kini buron mendapat keuntungan sebesar Rp2,498 miliar. Setelah itu, ia menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Ramli melalui Datuk Djohansyah, Kepala Bagian Keuangan. Ramli lalu mengambil bagian sebesar Rp1 miliar, sisanya Rp200 juta dibagi-bagikan kepada Afiduddin Lubis Rp50 juta, Zulhadi Rp60 juta. Sulaiman Ramli dan Victor Redward sama-sama kebagian Rp10 juta, Sisanya sebesar Rp60 juta dikantongi Djohansyah.
Untuk menjerat terdakwa, jaksa mendakwa Abdillah dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU yang sama.
Dakwaan Kedua
Kejahatan Abdillah tidak sebatas damkar saja. Sejak ia menjabat sebagai walikota Medan tahun 2002, bersama dengan Ramly yang saat itu menjabat sebagai Sekda Medan mulai menggerogoti ABR Kota Medan. Mereka bahkan memerintahkan Pemegang Kas dan Kabag Umum Kota Medan agar mengeluarkan uang sewaktu-waktu jika mereka memerlukan. Bukan untuk kepentingan jabatan, melainkan untuk kepentingan pribadi.
Penggerogotan ABR ini berlangsung empat tahun. Kebiasaan ini terus berlangsung saat Abdilllah menjabat lagi untuk periode 2005-2010 dan Ramly selaku wakil walikota. Hingga tahun 2006 jumlah uang yang mereka "curi" sebesar Rp Rp50,588 miliar.
Tabel Dana ABR Yang Dikorupsi Terdakwa | ||||
Tahun | Abdillah | Ramli | Bersama | Total |
2002 | Rp649,755 juta | Rp110 juta | Rp1,378 miliar | Rp2,138 miliar |
2003 | Rp2,946 miliar | Rp385 juta | Rp9,659 miliar | Rp12,991 miliar |
2004 | Rp5,310 miliar | Rp1,193 miliar | Rp12,801 miliar | Rp19,404 miliar |
2005 | Rp2,542 miliar | Rp2,477 miliar | Rp4,982 miliar | Rp10,002 miliar |
2006 | Rp748,048 juta | Rp1,780 miliar | Rp3,622 miliar | Rp6,151 miliar |
Dalam dakwaan diuraikan Abdillah menggunakan uang itu untuk diberikan pada istri, anaknya, tamu pribadi, handphone, senjata api, asseoris mobil pribadi, laptop. Begitu pula dengan tagihan rumah tangga seperti pembayaran listrik, air dan telpon. Tidak cukup itu, semua biaya perjalanan berupa tagihan tiket pesawat dan penginapan juga dibebankan pada ABR.
Ramli menghamburkan uang itu untuk keperluan rumah pribadi termasuk biaya pajak, pembelian telepon genggam, tagihan tiket dan dibagikan kepada tamu pribadi dan kerabatnya.
Sedangkan penggunaan bersama-sama itu dialirkan kepada Batubara, Tom Adlin Hajar, Landen Marbun, Pegawai BPK Suhada, Kajari Medan Nawir Anas, Kapoltabes Medan Bagus Kurniawan. Selain sekelompok orang itu, anggota DPRD Medan kecipratan. Mereka adalah Syahdansyah Putra, Bangkit Sitepu, Yunus Rasyid, Usaha Ginting, Ibrahim Sakti. Di antara wakil rakyat itu ada yang menerima berkali-kali dari Abdillah dan Ramly.
Agar penggunaan haram itu tidak tercium, Abdillah dan Ramly memerintahkan Pemegang Kas dan Kabag Umum Kota Medan menyiapkan dokumen pertanggungjawaban fiktif. Bentuknya dengan membuat proposal bantuan fiktif tentang bantuan atas nama LSM, organisasi profesi, organisasi sosial intansi vertikal. Mereka juga membuat tanda bukti pembayaran fiktif atas proposal tersebut.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 105/2000, pasal 57 ayat (1) Kepmendagri No. 29/2002, pasal 132 ayat (1) dan (2) Permendagri No. 13/2006 dan Pasal 61 ayat (1) serta Pasal 86 ayat (1) dan (2) PP No. 58/2005.
Sekali lagi, atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Abdillah dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU yang sama.
Usai pembacaan dakwaan, Abdillah menyatakan mengerti atas dakwaan jaksa. Karena itu ia dan tim penasihat hukum yang diketuai Ahmad Yani memutuskan tidak mengajukan nota pembelaan. Persidangan akan dilanjutkan Rabu pekan depan (28/5) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Satu lagi pejabat daerah diseret ke Pengadilan Tipikor gara-gara pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Kali ini giliran Walikota Medan Abdillah yang duduk di kursi terdakwa. Abdillah mencicipi sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Tipikor Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat (23/5).
Sebelumnya, Abdillah mondar-mandir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, komisi antikorupsi ini makin kuat menengarai Abdillah merugikan anggaran Kota Medan. Sehingga, pria itu kudu mendekam dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 21 Januari lalu.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Edward Patinasarani, jaksa KPK membidik Abdillah dengan dakwaan berlapis. Sebab selain merugikan negara sebesar Rp3,698 miliar dalam pengadan damkar, pria yang sudah memimpin kota Medan selama dua periode itu menyalahgunakan Anggaran Belanja Rutin (ABR) Kota Medan. Terhitung sejak 2002 sampai 2006, ia bersama Ramli, wakilnya, telah menghabiskan uang negara Rp50,588 miliar untuk kepentingan pribadi mereka. Uang negara dalam hal ini adalah anggaran Kota Medan. Ramli juga menjadi terdakwa dalam kasus terpisah.
















