Dua Polah Abdillah Menyeretnya Menjadi Terdakwa
Korupsi Anggaran Kota Medan:

Dua Polah Abdillah Menyeretnya Menjadi Terdakwa

Selain korupsi pengadaan kendaraan pemadan kebakaran, Abdillah menggerogoti Anggaran Belanja Rutin Kota Medan. Dari dua modus itu, total nilai yang ia "gembol" Rp54 miliar -bersama konconya.

Mon
Bacaan 2 Menit

Surat dakwaan setebal 31 halaman itu dibaca secara bergantian oleh jaksa Muhibuddin dan Afni Carolina. Disebutkan dalam dakwaan pertama Abdillah sekongkol dengan Ramli melaksanakan pengadaan satu unit mobil damkar setelah bertemu dengan Hengki Samuel Daud yang mewakili PT Satal Nusantara pada Agustus 2005. Mereka sepakat menunjuk Hengki yang merupakan rekanan langganan dalam pengadaan damkar di berbagai daerah. Namun, di Makassar dan Kalimantan Timur, Hengki yang dikenal sebagai staf Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno itu memakai bendera PT Istana Sarana Raya.

Jaksa menilai penunjukan rekanan tanpa proses lelang itu bertentangan dengan Pasal 3 huruf c dan e Keppres 80/2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Instansi Pemerintah. Padahal mereka tahu APBD Kota Medan tahun 2005 sebenarnya tidak menyediakan anggaran untuk proyek tersebut. Untuk mengakalinya, mereka mengalokasikan bujet pembelian damkar itu dalam APBD-Perubahan 2005. Harga barang yang dicantumkan dalam bujet mereka sesuaikan dengan penawaran Hengki sebesar Rp11,998 miliar.

Menurut Kepala Bagian Umum Setda Medan T. Hanafiah mobil damkar Ladder Truck Morita model MLF 4-30 R sama dengan spesifikasi mobil damkar bantuan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara. Harganya bahkan lebih rendah, yaitu Rp9 miliar.

Pendapat Hanafiah ini diabaikan oleh Abdillah dan Ramli. Terdakwa dan wakilnya meminta PT Sucofindo Appraisal Utama (PT SAU) menetapkan harga standar mobil damkar agar harga tawaran Hengki terlihat wajar. Padahal penilaian PT SAU yang menelan biaya Rp25 juta hanya menyesuaikan harga dari Hengki. Bagaimana tidak, pembayaran untuk appraisal itu dikeluarkan dari kantong Hengki sendiri.

Akibatnya, HPS yang dibuat panitia pengadaan hanya formalitas. Begitupula seluruh dokumen pengadaan. Semuanya dibuat fiktif hanya demi memenangkan Hengki. Akibatnya. Hanafiah menolak menandatangani dokumen penunjukan langsung tersebut.

Meski demikian, terdakwa dan Ramli tidak bisa kehilangan akal. Mereka meminta Kepala Bagian Hukum Setda Medan Sulaiman dan Ramli Purba selaku Badan Pengawas Kota Medan membuat pendapat hukum tentang penunjukan Hengki. Berbekal opini hukum itu mereka memerintahkan Ketua panitia pengadaan Zulhadi dan Hanafiah untuk mencairkan dana proyek sebesar Rp10,744 miliar. Uang dalam bentuk cek atas nama Pemkot Medan itu lalu pindah tangan ke Hengki.

Atas pembayaran itu Hengki yang kini buron mendapat keuntungan sebesar Rp2,498 miliar. Setelah itu, ia menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Ramli melalui Datuk Djohansyah, Kepala Bagian Keuangan. Ramli lalu mengambil bagian sebesar Rp1 miliar, sisanya Rp200 juta dibagi-bagikan kepada Afiduddin Lubis Rp50 juta, Zulhadi Rp60 juta. Sulaiman Ramli dan Victor Redward sama-sama kebagian Rp10 juta, Sisanya sebesar Rp60 juta dikantongi Djohansyah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info