Dua Sikap BKS Dekan FH PTN Respons Aturan Lembaga Akreditasi Mandiri
Terbaru

Dua Sikap BKS Dekan FH PTN Respons Aturan Lembaga Akreditasi Mandiri

Penerapan akreditasi program studi melalui LAM dikhawatirkan memberatkan program studi karena harus membayar biaya. Sementara, akreditasi BAN-PT tidak ada biaya yang ditanggung program studi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Foto: RES
Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto. Foto: RES

Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri  (BKS Dekan FH PTN) telah menentukan sikap mengenai penerapan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) bagi program studi yang wajib berlaku Agustus 2025. Terdapat dua respons BKS Dekan FH PTN terhadap ketentuan LAM ini yang disepakati saat Pertemuan Nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/11) pekan kemarin.

Pertama, organisasi yang dipimpin Dahliana Hasan, Dekan FH UGM ini akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pembentukan LAM ini memang amanat Pasal 55 ayat (4-6) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Lalu, turunan aturan tersebut dituangkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 

Dalam aturan tersebut, selain pemerintah, masyarakat dapat membentuk LAM yang mengakreditasi program studi.  Sedangkan, akreditasi perguruan tinggi tetap dilakukan oleh BAN-PT. Tapi, selama LAM belum terbentuk, akreditasi untuk program studi (prodi) diberikan oleh BAN-PT. 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini juga mengamanatkan dibentuknya LAM yang bersifat pilihan dan diberi batas waktu hingga Agustus 2025. Bila sampai Agustus 2025 LAM masyarakat belum terbentuk, akreditasi prodi akan dilaksanakan oleh BAN-PT dengan status terakreditasi dan/atau tidak terakreditasi.

Baca juga:

Hukumonline.com

Panitia  Pertemuan Nasional BKS Dekan FH PTN berfoto bersama di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/11) pekan kemarin. Foto: MJR

Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menerangkan judicial review ini karena LAM menghilangkan peran negara untuk mengukur standar penyelenggaraan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan tinggi baik tingkat perguruan tinggi dan program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) sudah tepat selama ini karena ada kehadiran negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info