Reformasi hukum tidak terlepas dari pembentukan hukum. Sementara itu, proses pembentukan hukum di Indonesia masih belum bisa terlepas dari praktik-praktik masa presiden sebelum rezim saat ini, yaitu percepatan pembuatan peraturan perundang-undangan (fast-track legislation). Hal tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Prof. Aan Eko Widiarto, saat memberikan pendapat terkait evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Penguasa dinilai masih membuat hukum sesuai kepentingannya sendiri secara terburu-buru tanpa membuka ruang dialog yang cukup dengan masyarakat. Padahal, Aan menilai bahwa pembentukan hukum tidak dapat lepas dari akarnya, yaitu kehendak rakyat (volonte generale). Sayangnya, proses legislasi di Indonesia dilakukan terlalu cepat, secara sembunyi-sembunyi, dan hasil akhirnya muncul secara tiba-tiba.
Terlebih lagi, rancangan undang-undang (RUU) tersebut sulit diakses oleh masyarakat umum. Contohnya, RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI), RUU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hingga RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Baca Juga:
- Badai PHK dan Beban Subsidi, Catatan Kritis 2 Tahun Ekonomi Prabowo-Gibran
- YLBHI Bongkar Catatan 2 Tahun Prabowo-Gibran: Militerisasi Menguat, Reformasi Polri Dinilai Gagal
“Bagaimana kita bisa mewujudkan meaningful participation kalau rancangannya saja tidak kita pegang? Rancangannya saja tidak kita baca. Bagaimana kita bisa menyampaikan pendapat, didengar pendapatnya, apalagi diberikan penjelasan atas pendapat kita tersebut?” ujarnya saat dihubungi Hukumonline, Kamis (22/10).
Terlepas dari proses pembuatannya, Aan juga menilai substansi yang terkandung dalam regulasi-regulasi tersebut masih sarat akan nuansa otokratis. Contohnya, pembuat undang-undang memperluas kewenangan TNI dan Polri melalui regulasi yang mereka susun.
Substansi yang kontroversial dari berbagai undang-undang ini berpotensi diajukan untuk uji materiil/formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, MK merupakan lembaga yang pasif dalam pencarian perkara, sehingga harus menunggu adanya permohonan sebelum dapat menindaklanjuti substansi yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.
















