Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pakar Kritik Legislasi "Kilat" dan Janji Manis MBG
Utama

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pakar Kritik Legislasi "Kilat" dan Janji Manis MBG

Proses pembentukan undang-undang masih diwarnai praktik-praktik buruk, seperti pengabaian partisipasi bermakna oleh publik dan pencakupan substansi kontroversial demi kepentingan segelintir orang.

CR 36
Bacaan 5 Menit

Belum lagi, apabila melihat beberapa putusan MK belakangan ini, Aan menilai masih terdapat kelonggaran. Contohnya, meskipun MK mengabulkan sebagian permohonan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, waktu penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan MK kepada pemerintah terlalu panjang.

Oleh karena itu, Aan melihat MK hanya sebatas “rem” yang berfungsi memperlambat jalannya undang-undang bermasalah. Artinya, tetap ada potensi pemerintah tidak menghiraukan rem dari MK tersebut. “Sehingga akhirnya apa yang dilakukan oleh MK menjadi parsial; hanya seperti pemadam kebakaran, kalau ada masalah baru dipadamkan,” ucapnya.

Di luar permasalahan peraturan perundang-undangan, Aan menyampaikan keprihatinannya terhadap belum maksimalnya upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Berkaca dari berbagai kasus yang terjadi, seperti dugaan kasus yang menjerat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Indonesia dinilai belum konsisten menindak pihak-pihak yang bersalah.

Dugaan korupsi di BNPB semakin memprihatinkan mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda berbagai bencana. Aan menilai seharusnya ada tindakan tegas agar timbul efek jera, mengingat BNPB merupakan garda terdepan dalam penanggulangan bencana.

Atas berbagai persoalan hukum tersebut, Aan mendorong pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat dan tidak mengumbar narasi kebencian. Negara seharusnya kembali pada filosofi yang menjunjung kontrak sosial, di mana penguasa eksis karena ditunjuk oleh rakyat sebagai perwakilan melalui pemilihan umum (pemilu).

“Rakyat setuju memilih pemimpinnya. Jika pemimpin sudah terpilih, tugasnya adalah menyejahterakan rakyat, bukan justru merasa sudah dipilih lalu meninggalkan rakyatnya,” tegasnya.

Rezim Otoriter

Sejalan dengan kritik Aan terkait pembentukan peraturan perundang-undangan yang terburu-buru, Guru Besar FH Universitas Padjadjaran, Prof. Susi Dwi Harijanti, menilai praktik ini tidak masuk akal. Indonesia dinilai bertindak layaknya rezim otoriter yang selalu menghendaki stabilitas, sehingga pembuatan peraturan secara demokratis (democratic law-making) menjadi tidak relevan untuk didiskusikan dalam situasi ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info