Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Sabang Divonis Bersalah
Berita

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dermaga Sabang Divonis Bersalah

Keduanya mendapat vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa.

ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono. Foto: RES
Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono. Foto: RES

Disidangkan secara terpisah, dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan  Ramadhany Ismy dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12). Vonis terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Heru yang merupakan mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara-Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, divonis penjara selama sembilan tahun, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dan uang pengganti Rp12,6 miliar dikurangi nilai harta benda yang sudah disita dan telah dirampas untuk negara, subsider tiga tahun kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut Heru dipenjara selama 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp23,127 miliar subsider lima tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan Heru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dipaparkan dalam putusan, rangkaian perbuatan Heru dimulai ketika tahun 2004, dia mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Untuk mengerjakan proyek ini, Nindya Karya melakukan kerja sama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati dengan Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO.

Dalam perjalanannya, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Heru dan sejumlah pihak lainnya menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO. Heru selanjutnya mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik pada 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan.

Majelis hakim menilai prbuatan Heru terbukti melanggar dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info