Duduk Perkara BMW Gugat Perusahaan Otomotif Asal China BYD
Terbaru

Duduk Perkara BMW Gugat Perusahaan Otomotif Asal China BYD

BMW menempuh jalur hukum setelah menemukan bahwa BYD menggunakan nama M6 sebagai model kendaraannya. Penggunaan nama yang identik dengan salah satu model legendaris BMW ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama mereka yang sudah akrab dengan reputasi dan kualitas tinggi yang melekat pada BMW M6.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES

BMW Group Indonesia mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak kekayaan intelektualnya dengan menggugat perusahaan otomotif asal China, Build Your Dream (BYD), terkait penggunaan merek M6. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa standar kualitas, eksklusivitas, serta reputasi merek BMW tetap terjaga di pasar otomotif Indonesia.

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh induk perusahaan BMW, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG), ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini resmi terdaftar sejak 26 Februari 2025 dan menjadi bagian dari upaya BMW dalam menegakkan hak merek dagang yang telah dimilikinya secara sah.

BMW menempuh jalur hukum setelah menemukan bahwa BYD menggunakan nama M6 sebagai model kendaraannya. Penggunaan nama yang identik dengan salah satu model legendaris BMW ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama mereka yang sudah akrab dengan reputasi dan kualitas tinggi yang melekat pada BMW M6.

Baca Juga:

M6 sendiri telah secara resmi terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, BMW memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengajukan gugatan terhadap penggunaan merek tersebut oleh pihak lain.

Jodie O’tania, selaku Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga identitas dan kredibilitas BMW di industri otomotif global.

“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” ujar Jodie dilansir dari Antara, Kamis (6/3).

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info