Outlet Arc'teryx di Bali Diduga Bukan Toko Resmi, DJKI Soroti Pentingnya Pendaftaran Merek
Terbaru

Outlet Arc'teryx di Bali Diduga Bukan Toko Resmi, DJKI Soroti Pentingnya Pendaftaran Merek

Saat ini Arc'teryx pusat atau yang berada di Kanada tidak dapat lagi mengajukan keberatan karena masa publikasi telah berakhir. Namun, perusahaan masih memiliki opsi hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek di Pengadilan Niaga.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 2 Menit
Foto: DJKI
Foto: DJKI

Merek outdoor ternama, Arc'teryx, membuka outlet pertamanya di Beachwalk Shopping Center, Bali pada awal februari lalu. Pembukaan toko ini disambut antusias oleh para penggemar dan bahkan dikabarkan bahwa gerai serupa juga akan hadir di Jakarta menjelang akhir tahun. Namun, baru-baru ini terungkap bahwa outlet Arc'teryx di Bali bukan merupakan toko resmi dari Arc'teryx yang berbasis di Kanada.

Dalam tanggapannya melalui email, perwakilan Arc'teryx memastikan bahwa mereka belum mendaftarkan mereknya di Indonesia dan tengah menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Mereka juga menegaskan bahwa produk yang dijual di toko tersebut tidak mendapatkan garansi resmi dari Arc'teryx.

Adapun Arc'teryx sendiri merupakan merek yang berada dibawah naungan Amer Sports, perusahaan asal Finlandia serta memiliki kantor pusat di Vancouver Utara, Kanada.

Baca Juga:

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Arc'teryx yang beroperasi di Bali terdaftar di Indonesia atas nama Perfect Supply Chain Co Limited sejak 2023, yang diketahui perusahaan tersebut berasal dari China.

Menanggapi kasus ini, DJKI menyoroti pentingnya pendaftaran merek di Indonesia guna menghindari permasalahan hukum. Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, menjelaskan pelindungan merek di Indonesia mengacu pada prinsip teritorial dan first to file.

“Karena perusahaan asal Kanada tidak mendaftarkan mereknya di Indonesia, maka perusahaan asal Tiongkok yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran pada tahun 2019 berhak atas merek tersebut di Indonesia,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Selasa (25/3).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info