Duduk Perkara BMW Gugat Perusahaan Otomotif Asal China BYD
Terbaru

Duduk Perkara BMW Gugat Perusahaan Otomotif Asal China BYD

BMW menempuh jalur hukum setelah menemukan bahwa BYD menggunakan nama M6 sebagai model kendaraannya. Penggunaan nama yang identik dengan salah satu model legendaris BMW ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama mereka yang sudah akrab dengan reputasi dan kualitas tinggi yang melekat pada BMW M6.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Niaga Jakarta. Foto: RES

BMW Group Indonesia mengambil langkah hukum untuk mempertahankan hak kekayaan intelektualnya dengan menggugat perusahaan otomotif asal China, Build Your Dream (BYD), terkait penggunaan merek M6. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa standar kualitas, eksklusivitas, serta reputasi merek BMW tetap terjaga di pasar otomotif Indonesia.

Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh induk perusahaan BMW, Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG), ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Perkara ini resmi terdaftar sejak 26 Februari 2025 dan menjadi bagian dari upaya BMW dalam menegakkan hak merek dagang yang telah dimilikinya secara sah.

BMW menempuh jalur hukum setelah menemukan bahwa BYD menggunakan nama M6 sebagai model kendaraannya. Penggunaan nama yang identik dengan salah satu model legendaris BMW ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen, terutama mereka yang sudah akrab dengan reputasi dan kualitas tinggi yang melekat pada BMW M6.

Baca Juga:

M6 sendiri telah secara resmi terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, BMW memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengajukan gugatan terhadap penggunaan merek tersebut oleh pihak lain.

Jodie O’tania, selaku Director of Communications BMW Group Indonesia, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga identitas dan kredibilitas BMW di industri otomotif global.

“BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di kalangan pelanggan dan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan kami di Indonesia,” ujar Jodie dilansir dari Antara, Kamis (6/3).

Jodie menjelaskan bahwa BMW memiliki standar kualitas yang ketat dan memastikan pengalaman berkendara premium bagi para pelanggannya. Sejak dulu, merek BMW dikenal dengan eksklusivitas dan performa tinggi, sehingga upaya menjaga merek M6 dari penggunaan oleh pihak lain menjadi prioritas bagi perusahaan.

Adapun gugatan yang diajukan BMW bukan sekadar upaya mempertahankan hak merek dagang, tetapi juga mencerminkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif.

Dalam industri otomotif yang sangat kompetitif, perlindungan terhadap merek menjadi faktor krusial untuk menjaga reputasi dan eksklusivitas suatu perusahaan. Jika penggunaan nama M6 oleh BYD dibiarkan, kata dia, bukan tidak mungkin hal ini akan menciptakan preseden yang berpotensi merugikan pemilik merek dagang di masa depan.

BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak merek dagang dan memastikan bahwa standar premium serta eksklusivitas produk mereka tetap terjaga. Dengan menggugat BYD terkait penggunaan nama M6, BMW berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan, terutama pelanggan yang mengutamakan kualitas dan reputasi sebuah merek.

Sementara itu, menanggapi gugatan ini, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya sengketa hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

“Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” ujar Luther.

Namun, Luther memastikan bahwa gugatan ini tidak akan berdampak pada bisnis dan layanan BYD di Indonesia. Ia menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal, dan pihaknya optimis dapat menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

“Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tambahnya.

Adapun sengketa antara BMW dan BYD ini menambah daftar panjang kasus hukum yang terkait dengan hak merek dagang di industri otomotif. Dengan semakin berkembangnya pasar kendaraan listrik dan persaingan antarprodusen global yang semakin ketat, kasus seperti ini menjadi bukti bahwa merek dagang adalah aset yang sangat berharga.

Jika BMW memenangkan gugatan ini, maka hal tersebut dapat menjadi preseden bagi merek-merek otomotif lain dalam memperketat perlindungan hak kekayaan intelektual mereka. Sebaliknya, jika BYD berhasil mempertahankan hak penggunaan nama M6, maka persaingan dalam industri otomotif bisa menjadi semakin kompleks, terutama terkait dengan penggunaan nama atau istilah yang serupa di berbagai pasar global.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info