Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan penahanan terhadap Rudi Suparmono (RS), seorang Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Penahanan dilakukan pada Selasa (14/1) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Jampidsus yang telah berjaga di Bandara Halim Perdanakusuma menanti Rudi yang bertolak dari Palembang ke Jakarta. Adapun saat ini, Rudi menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, penahanan ini terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur dalam sebuah perkara yang melibatkan majelis hakim.
Baca juga:
- MA Bentuk Tim Pemeriksa Klarifikasi Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
“Dalam perkara ini, pembebasan terdakwa Ronald Tannur dilakukan oleh majelis hakim dengan indikasi kuat bahwa keputusan tersebut disebabkan oleh suap dan/atau gratifikasi yang diterima oleh ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, bersama RS, dari pengacara terdakwa Lisa Rachmat,” jelasnya dilansir dari laman resmi Kejagung.
Rudi Suparmono diduga memfasilitasi pertemuan antara terdakwa Lisa Rachmat dan pihak majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur. Pada 4 Maret 2024, terdakwa Lisa Rachmat menemui Rudi di ruang kerjanya di PN Surabaya untuk meminta pengaturan komposisi majelis hakim. Rudi kemudian menetapkan Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, dengan Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.
Dalam pembicaraan tersebut, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 20.000 melalui Erintuah Damanik dan SGD 10.000 melalui seorang panitera pengganti. Selain itu, Rudi juga menerima uang sebesar SGD 43.000 langsung dari terdakwa Lisa Rachmat.
















