“Belum dilantik sebagai hakim tinggi, belum sempat mendapat promosi,” ujar Yanto.
Setelah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi sempat dipindahkan menjadi Ketua PN Jakarta Pusat dan direncanakan mendapatkan promosi sebagai hakim tinggi. Namun, promosi tersebut diberikan sebelum kasus dugaan suap mencuat. Ketika kasus itu terungkap, pimpinan Mahkamah Agung segera membatalkan pelantikan Rudi.
“Promosinya diberikan sebelum kasus ini muncul. Ketika kasus terungkap, pimpinan MA memutuskan untuk tidak melantik. Jadi, meskipun SK mungkin sudah diterima, dia belum diangkat secara resmi,” jelasnya.
Meski Rudi diduga terlibat dalam kasus suap, Yanto menegaskan bahwa proses pemilihan ketua pengadilan negeri dilakukan melalui tahapan yang ketat, termasuk uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), tes psikologi oleh pihak eksternal, serta pemeriksaan profil oleh pihak di luar MA.
“Proses pemilihan dilakukan melalui fit and proper test, psikotest dari pihak luar, dan profiling juga dari pihak eksternal. Setelah itu hasilnya dirapatkan oleh pimpinan,” tambahnya.
Adapun sebelumnya Rudi telah dijatuhi sanksi non-palu pada Kamis (2/1), selama dua tahun akibat pelanggaran disiplin berat. Yanto menjelaskan sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan tim yang dibentuk oleh Badan Pengawasan MA. Tim ini dibentuk untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
















