Duel Argumen 3 Cawapres Soal Tambang Ilegal
Melek Pemilu 2024

Duel Argumen 3 Cawapres Soal Tambang Ilegal

Mahfud Md bicara sulitnya mengatasi tambang illegal dan mafia tambang. Sementara Gibran merespons dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang nakal.

CR 29
Bacaan 3 Menit

Mahfud menambahkan, ke depannya, ia bersama Ganjar Pranowo akan mengutamakan keterbukaan informasi dan data. "Ini menjadi penting bagi kita keterbukaan informasi tentang data-data. Data itu menjadi basis penyelesaian," katanya.

Terkait pertanyaan yang disampaikan panelis, cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan respons. Menurutnya penyelesaian masalah ini sangat mudah, yakni dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang nakal.  Sebab, hal ini sudah tertuang dalam UUD 1945 dan aturan lainnya.

"Dari pasangan Prabowo-Gibran, simpel saja solusinya. IUP-nya dicabut. Izinnya dicabut. Simpel. Karena sesuai UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 dan 4. Dan juga Pancasila sila 4 dan 5. Kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan dibesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," papar Gibran.

Walikota Solo itu juga menyatakan hal ini sudah diatur dalam Permen Investasi No 1 Tahun 2022. "Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar ini bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal. Jadi mereka tidak besar sendiri. Tetapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM-UMKM setempat.

Menanggapi penjelasan Gibran tersebut, Mahfud justru mengatakan tidak mudah untuk mencabut IUP karena ada banyak mafia di balik prosesnya. Dirinya juga mengungkit pernyataan KPK terkait pertambangan di Indonesia yang banyak ilegal dan telah dibeking oleh aparat serta pejabat.

Sedangkan Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyebut persoalan tambang ilegal di Indonesia sudah terjadi secara ugal-ugalan. Hal ini bisa dilihat dari proses hilirisasi, serta para pekerja di industri tambang yang didominasi oleh pihak asing.

Dia mencontohkan daerah Sulawesi Tengah yang banyak tambang nikel. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah bisa mencapai 13 persen. "Tambang yang legal saja tidak membawa kesejahteraan. Kita menyaksikan dalam proses penambangan dan bisnis tambang kita, hilirisasi dilakukan ugal-ugalan merusak lingkungan," katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info