Kemerdekaan pers menjadi hal berharga bagi setiap wartawan yang menjalankan fungsi jurnalistiknya. Bila kemerdekaan pers dibelenggu, tentu demokrasi tidak bisa dibilang baik-baik saja. Untuk itu, Dewan Pers mengajak tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk mendeklarasikan komitmen pada kemerdekaan pers di Indonesia.
"Penyampaian deklarasi sebagai komitmen itu akan diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dikutip dari Antara, Jumat (19/1).
Dia menjelaskan debat capres-cawapres yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pada 4 Februari 2024. Itu merupakan debat terakhir. Lanjut dia, deklarasi kemerdekaan pers itu bukanlah debat capres-cawapres. Selain itu, masyarakat pers ingin ketiga capres-cawapres bisa hadir dalam deklarasi itu.
Baca Juga:
- Begini Cara Pindah TPS di Pemilu 2024
- Bisakah Menggugat Janji Politik Caleg dan Capres yang Tak Terealisasi? Ini Penjelasan Hukumnya
"Bila ada yang tidak bisa hadir, masyarakat tentu akan menafsirkan dan bisa memberi penilaian atas komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers," katanya menegaskan.
Penegasan itu disampaikan Ninik saat pertemuan bersama tim pemenangan masing-masing pasangan calon di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Sementara itu, Ketua Panitia Deklarasi Totok Suryanto menjelaskan pemilihan tanggal 7 Februari sudah melalui pertimbangan matang, agar tidak mengganggu sisa masa kampanye ketiga pasangan calon.