Kompleksitas praktik bisnis di era ekonomi digital mendorong perlunya pemahaman mendalam terhadap perjanjian eksklusif. Langkah itu sebagai salah satu strategi kemitraan yang kerap digunakan pelaku usaha. Menjawab kebutuhan tersebut, buku "Perjanjian Eksklusif dan Hukum Persaingan Usaha di Era Ekonomi Digital" karya Perdana A. Saputro dan Togar Tanjung resmi diluncurkan, Kamis (15/5/2025).
“Buku ini berupaya menggambarkan bagaimana Hukum Persaingan Usaha Indonesia memandang dan memperlakukan perjanjian eksklusif ini, khususnya dalam dunia ekonomi digital dengan membandingkan penerapan dalam Hukum Persaingan Usaha Amerika Serikat dan Uni Eropa,” jelas Perdana A. Saputro dalam peluncuran buku yang dihelat di kantor Hukumonline.
Buku ini menawarkan tinjauan kritis atas praktik perjanjian eksklusif serta implikasi hukumnya dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Topik perjanjian eksklusif dan interaksinya dengan ekonomi digital lazim dikenal hukum persaingan usaha merupakan topik yang kompleks dan menarik.
Interaksi diskusi antara pemerhati dan praktisi, serta perjalanan evolusi teori yang menopang keberlakuan perjanjian eksklusif berjalan dinamis dalam rentang waktu cukup panjang. Perdana menjelaskan, pemilihan topik perjanjian eksklusif dilatarbelakangi pengalamannya saat menempuh studi magister hukum persaingan usaha.
“Topik ini justru yang paling sulit. Karena itu saya tertarik mendalaminya. Pasal 15, yang menjadi dasar larangan perjanjian eksklusif, tidak bisa dipahami hanya dari sisi hukum atau ego sektoral saja, tapi perlu dilihat dari sisi ekonomi, konteks pasar, dan tipe persaingannya,” ujarnya.
Baca juga:
- Menyorot Perjanjian Eksklusif, Risiko dan Manfaat di Era Ekonomi Digital
- Hukum Persaingan Usaha dalam Pandangan Prof Ningrum Natasya Sirait

Penulis buku, Perdana A. Saputro. Foto: RES
Buku ini mempertemukan dua perspektif berbeda dari para penulisnya, Perdana A. Saputro yang berpengalaman sebagai praktisi di sektor teknologi dan startup. Sementara Togar Tanjung berasal dari kalangan akademisi.
















