“Pada saat yang sama, kami mendorong verifikasi alas atas hak di seluruh skema pemanfaatan, agar tidak ada celah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk ‘memutihkan’ kayu illegal. Untuk menutup celah penyamaran kayu ilegal, Kemenhut telah mengkoreksi kebijakan dengan membekukan sejumlah Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal PHAT yang bermasalah dan mewajibkan verifikasi alas hak secara ketat oleh dinas kehutanan provinsi,” ujar Dwi dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, ke depan akan diterapkan pengetatan berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan terukur bagi pemegang PBPH serta pelaku usaha kehutanan. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis. Mulai dari sanksi administratif, perdata, pencabutan izin, hingga pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh, serta memastikan tata kelola kehutanan berjalan secara adil, berkelanjutan, dan menghadirkan manfaat hutan bagi masyarakat. Dalam hal ini, PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisir di Hutan Sipora sejak 2022 sampai 2025.
“Khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga dengan modus menebang kayu diluar PHAT yaitu pada areal tanah yang belum dibebani alas hak, bahkan masuk kawasan hutan produksi. Mereka lalu (diduga) memanipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar kayu ilegal terlihat seolah-olah legal,” tutur Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.
Bantah Dugaan Illegal Logging
Di sisi lain, tim pengacara PT BRN sebelumnya telah membantah dugaan illegal logging (pembalakan hutan) oleh kliennya di Mentawai, Sumatera Barat. Pada konferensi pers yang dilangsungkan Rabu (22/10), tim pengacara PT BRN mengklaim usaha yang dijalankan pada lahan PHAT merujuk pada individu atau kelompok yang sudah mengantongi hak legal atas tanah di luar kawasan hutan negara.
“Jadi PT BRN bekerjasama dengan masyarakat yang memegang alas hak yang jelas dan legal, dan itu tidak masuk dalam kawasan hutan negara. Hubungan antara kliennya yaitu PT BRN dengan pemegang hak atas tanah yang berlokasi di Sipora Utara, Mentawai itu berawal pada 7 Mei 2024,” terang penasehat hukum PT BRN, Defika Yufiandra, seperti dilansir Antara.
Dalam hal ini, kliennya bersama pemegang hak atas tanah disebut telah menandatangani kerja sama yang dimaksudkan untuk memanfaatkan kayu di lahan APL dengan menggunakan metode tebang pilih berdasarkan diameter minimum 30 cm.
















