Dia juga mengatakan kliennya sudah memperoleh surat klarifikasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Mentawai yang menegaskan alas hak tersebut sudah memenuhi ketentuan minimal sebagaimana diatur PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dia merujuk pada klarifikasi yang dihasilkan oleh Dinas Kehutanan Sumatera Barat - Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Mentawai yang diklaim olehnya memberikan penegasan kembali akan 736,27 hektare dari lahan berada di luar kawasan hutan dan tidak termasuk dalam Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
“Setelah melakukan kerjasama maka PT BRN melakukan kegiatan usaha di atas lahan tersebut, sebagaimana kerjasama yang ditandatangani (dengan pemegang hak atas tanah). Hal ini membantah bahwa PT BRN telah melakukan kegiatan di kawasan hutan negara sebagaimana yang disebutkan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Perihal jalan sekitar 7,79 hektare di areal hutan produksi yang dikabarkan terdampak, Defika menyampaikan hal itu bukan disebabkan oleh kesengajaan, namun disebabkan tidak adanya batas maupun petunjuk yang jelas antara kawasan hutan produksi dengan lahan APL pada lokasi.
“Sedangkan kayu yang dijual atau dijadikan objek bisnis adalah pohon hasil panen dari lahan APL, bukan dari kawasan hutan. Kayu yang dikirim dari Mentawai pun telah diproses lewat Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Klien kami telah mengalami kerugian materil dari masalah ini. Namun demikian kami bersedia membuka seluruh data dan dokumen penatausahaan, serta berharap seluruh proses diselesaikan secara hukum dan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
















