Duh, Mirisnya Penegakan Hukum Perlindungan Satwa
Berita

Duh, Mirisnya Penegakan Hukum Perlindungan Satwa

DPR siap merevisi UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Oleh:
MR25
Bacaan 2 Menit
Perlindungan terhadap satwa yang terancam punah. Foto: CITES.ORG
Perlindungan terhadap satwa yang terancam punah. Foto: CITES.ORG
Jangankan memiliki, menyimpam satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati pun sudah bisa dijerat pidana. Begitu rumusan Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini pada dasarnya relatif mempermudah aparat penegak hukum menjerat pelaku jual beli satwa atau tumbuhan yang dilindungi.

Tetapi dalam praktik, masih ada kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Misalnya, pelaku mengakali agar tindakannya tidak memenuhi syarat atau parameter yang ditentukan dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Ini adalah Konvensi yang mengatur pedagangan specimen tumbuhan dan satwa liar untuk dilindungi dari kepunahan. (Baca: 20 Menteri Deklarasikan Komitmen Penyelamatan Sumber Daya Alam).

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Irianto, Penyidik pada Subdit I Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri mengakui ada banyak modus yang dilakukan pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum. Memanfaatkan celah perundang-undangan salah satunya. (Baca juga: Bareskrim: Penjualan Satwa Langka Marak di Internet).

Sugeng bercerita tentang penyelidikan jual beli satwa di pasar Jatinegara Jakarta. Polisi menemukan jual beli gading gajah. Ternyata setelah dilakukan tes, gading gajah itu berasal dari gajah Afrika. Problem muncul karena yang disebut dalam Undang-Undang adalah melindungi satwa Indonesia.

“Ini yang membuat kami jadi bingung untuk menjeratnya karena UU hanya mengatur tentang satwa Indonesia yang dilindungi,” jelasnya di depan peserta diskusi ‘Masa Depan Perlindungan dan Pelestarian Satwa Dilindungi dan Revisi UU No. 5 Tahun 1990’ yang diselenggarakan World Wildlife Fund (WWF) di Jakarta, Senin (21/11) kemarin.

Kali lain, penyelidik juga menemukan orang utan asal Indonesia di kebun binatang Kuwait. Ada juga kasus jual beli trenggiling di Medan yang ternyata pemodalnya ada di Malaysia. Alhasil, aparat penegak hukum Indonesia sulit menegakkan hukum kepada para pelaku. (Baca juga: Penyelesaian Konflik SDA di Luar Pengadilan Bisa Efektif).

Masalah lain penegakan hukum disampaikan Hendri Subagio. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) ini menunjukkan hasil kajian lembaga ini. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang diteliti selama 2011-2014, ada 45 putusan kasus pidana jual beli satwa. Dari jumlah ini, vonis hakim umumnya sangat ringan, di bawah satu tahun.

Hendri menyebutkan vonis yang dijatuhkan hakim tidak berbanding lurus dengan kesalahan yang mempengaruhi perkembangan pelanggaran terhadap satwa dilindungi. “Tidak sebandingnya hukuman dan tindakan ini yang tidak memberikan efek jera,” ungkapnya.

Revisi UU
Revisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai salah satu jalan menuju perbaikan penegakan hukum.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menyambut baik ide itu. Bahkan, kata dia, DPR berkomitmen menyelesaikan revisi UU ini pada Juni 2017 mendatang. Revisi ini sebenarnya sudah masuk Prolegnas prioritas pada 2016. Tetapi ada problem finansial ‘anggaran kurang’ sehingga pembahasannya baru bisa tahun depan.

Selagi menunggu anggaran pembahasan disiapkan, Herman berharap para pemangku kepentingan bisa memberikan masukan bagian mana saja yang perlu direvisi dari UU No. 5 Tahun 1990. “Kalau ada rekomendasi, kami dari Komisi IV sangat terbuka,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait