Dukung KPPU, YLKI Serahkan Petisi Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng
Terbaru

Dukung KPPU, YLKI Serahkan Petisi Usut Tuntas Kartel Minyak Goreng

Isu perlindungan konsumen dan persaingan usaha memiliki keterkaitan, di mana hasil akhirnya adalah merugikan konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sejalan dengan KPPU, YLKI pun mencurigai adanya dugaan kartel pada kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng. Dugaan tersebut kian terlihat ketika pemerintah mencabut kebijakan HET dan menyerahkan harga kepada mekanisme pasar, pasokan minyak goreng di pasar tradisional dan modern melimpah.

Petisi dimaksudkan sebagai booster dan dorongan kepada KPPU untuk segera mengambil tindakan yang signifikan guna membongkar dugaan kartel tersebut. Tulus meyakini dengan dukungan ini akan memberikan suntikan kepada KPPU untuk segera menyelesaikan dugaan kartel minyak goreng. Apalagi public interest terhadap isu  minyak goreng sangat kuat mengingat minyak goreng meruupakan kebutuhan pangan pokok bagi konsumen.

“Sejak awal kami kritisi kebijakan pemerintah tidak akan efektif kalau persiangan tidak sehat tidak dilakukan. Treatment pemerintah tidak cukup dengan HET, tapi harus masuk ke struktur pasar. Di situlah kompetensi KPPU. Sayangnya KPPU tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan terkait harga minyak goreng secara keseluruhan. Anomali kenapa Kemendag tidak mau bicara kalau ada isu persaingan, hanya bicara soal remen temeh bukan masuk ke aspek holistik,” tambahnya.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengapresiasi dukungan yang diberikan publik kepada KPPU untuk mengusut tuntas dugaan kartel minyak goreng. KPPU sendiri sudah melakukan penelitian sejak November tahun lalu, dan KPPU terbuka kepada pihak siapapun yang mau berkontribusi terhadap pengusutan dugaan kartel minyak goreng.

“Bagi kami itu bukan hanya sekedar tanda tangan, tapi juga dukungan. Dan kepada siapapun yang mau berkontribusi sangat saya hargai. Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan koridor, dan KPPU tidak gentar sedikitpun. Justri semakin menguatkan dari sebelumnya,” kata Guntur.

KPPU pun terus menjalin kerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). KPPU juga menghimbau kepada publik yang memiliki data, fakta dan bukti terkait dugaan kartel dapat menyerahkan kepada KPPU.

“Penyidikan sudah berjalan dan prosesnya paling lama akan di evaluasi paling lama 90 hari setelah penyidikan. Terima kasih kepada publik yang sudah menandatangani petisi, barang kali ini penyampaikan publik yang pertama,” tandasnya.

Tags:

Berita Terkait