Selain itu, ia mengidentifikasi dua kemungkinan alasan yang membuat Indonesia ragu meratifikasi Statuta Roma. Pertama, kekhawatiran bahwa ICC dapat mengadili perbuatan yang terjadi terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu. Kedua, kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum apabila dugaan kejahatan internasional terjadi di wilayah Indonesia, termasuk yang sedang terjadi di Papua Barat.
Padahal, Usman menekankan bahwa Statuta Roma tidak berlaku surut terhadap suatu negara hanya karena negara tersebut kemudian meratifikasinya. Sebab, ICC merupakan pengadilan permanen dan pengadilan ad hoc yang dibentuk untuk menangani kejahatan dalam konflik tertentu.
Di sisi lain, Usman juga mendorong revisi UU Pengadilan Ham. Ia menyoroti Pasal 5 UU Pengadilan HAM yang membatasi yurisdiksi pengadilan HAM terhadap pelanggaran HAM berat di luar wilayah Indonesia berdasarkan kewarganegaraan pelakunya.
“Jadi, saran kami adalah pemerintah dan DPR Indonesia merevisi Undang-Undang Pengadilan HAM dan mencabut Pasal 5 itu sehingga Pengadilan HAM Indonesia, yurisdiksi nasionalnya, bisa mengadili siapa pun yang melakukan kejahatan kemanusiaan atau genosida di mana pun,” tegasnya.
Sejalan dengan desakan tersebut, Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese, menegaskan hukum internasional tidak akan efektif tanpa penegakan oleh negara. Menurutnya, persoalan Palestina tak cukup direspons dengan pernyataan politik, tetapi membutuhkan tindakan konkret untuk menghentikan pelanggaran dan memastikan pertanggungjawaban.
“Hukum internasional bukanlah sesuatu yang ajaib. Hukum internasional harus dipraktikkan, ditegakkan, dan dihormati,” ujarnya..

Pelapor Khusus PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Francesca Albanese. Fotografer / Hilman Fathurrahman Wicaksana
Francesca menyerukan langkah yang lebih luas. Mulai dari boikot oleh masyarakat terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel, divestasi oleh perusahaan, hingga penerapan sanksi oleh negara. Namun, langkah-langkah tersebut perlu disertai pertanggungjawaban melalui mekanisme peradilan internasional.
“Israel perlu dibawa ke hadapan pengadilan internasional. Jika kita tidak melindungi ICC, pembongkaran pengadilan tersebut akan menjadi awal dari rule of lawlessness,” pungkasnya.
















