Duopoli dalam Industri Penerbangan
Kolom

Duopoli dalam Industri Penerbangan

​​​​​​​Pengertian duopoli dapat dilihat dari sudut hukum dan ekonomi.

Bacaan 2 Menit

 

Nyatanya, duopoli sangat biasa dalam ekonomi umumnya. Dalam industri yang memiliki pangsa pasar yang kecil, bahkan bisnis domestik sering mendekati monopoli, dengan kompetisi yang terbatas dalam pertimbangan yang spasial. Blakstone Darby dan Fuhr mengatakan bahwa monopoli dan duopoli sangat biasa dalam pangsa pasar domestik kecil sampai dengan pangsa pasar domestik menengah. Jasanya terbatas pada satu atau dua penyedia dalam industri. Pasar yang seperti ini menggambarkan keterbatasan pangsa pasar yang ada akan membatasi jumlah kompetitor yang dapat bertahan.

 

Terjun dalam industri penerbangan bukanlah usaha yang mudah, karena membutuhkan modal besar dan kemungkinan mengalami kerugian yang tidak tangung-tanggung. Saat ini, Lion Air meminta penundaan pembayaran jasa kebandaraan pada kuartal I tahun 2019 kepada PT Angkasa Pura I. Sementara Lion Air tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah, yang berbeda dengan maskapai asing yang mendapatkan subsidi, seperti Air Asia. Kenaikan harga tiket pesawat menjadi solusi untuk menutupi kerugian jasa penerbangannya.

 

Artinya, penerbangan domestik yang dikuasai oleh Garuda Indonesia dan Lion Air dapat digolongkan duopoli, akan tetapi kenaikan harga tiket yang terjadi tidak melanggar peraturan atau usaha berdasarkan duopoli termasuk strategi yang diperbolehkan melihat karakter industrinya.

 

Pelanggaran Hukum vs Keuntungan dalam Usaha

Pengertian duopoli dapat dilihat dari sudut hukum dan ekonomi. Kurnia Toha, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan: "Itu memang terjadi (duopoli), tapi duopoli tidak melanggar hukum. Dia tidak melanggar hukum karena itu memang kondisi industrinya," ujar Kurnia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (Detik, 10/6/2019).

 

Penekannya pada pelanggaran hukum bukan kompetisi yang sehat dalam industri penerbangan. Pengertian duopoli berasal dari larangan terhadap suatu perbuatan dalam transaksi ekonomi dari sutu industri agar kondisi yang diharapkan sesuai dengan teori ekonomi.

 

Pasal 5 ayat (1), Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Terdapat kolusi antara pelaku usaha dalam menentukan harga jasanya.

 

Dalam pernyataannya tentang duopoli penerbangan domestik, Darmin Nasution perlu membuktikan bahwa Garuda Indonesia dan Lion Air telah membuat perjanjian yang melanggar hukum untuk menentukan harga tiket tertentu atas jasa penerbangannya. Apabila tidak, pernyataannya akan membuat masyarakat kebingungan untuk mengerti peristiwa yang terjadi.

Tags:

Berita Terkait