Duopoli dalam Industri Penerbangan
Kolom

Duopoli dalam Industri Penerbangan

​​​​​​​Pengertian duopoli dapat dilihat dari sudut hukum dan ekonomi.

Bacaan 2 Menit

 

Dari duopoli tersebut, penjelasan strategi yang diambil oleh Garuda Indonesia dan Lion Air berdasarkan harga yang murah agar dapat menguasai pasar karena memiliki jumlah konsumen banyak sehingga biaya dapat tertutupi. Selama ini, Garuda Indonesia dan Lion Air telah memotong harga tiket yang sesuai dengan jumlah penumpang yang dimiliki. 

 

Dilihat dari sudut ekonomi, persaingan usaha dapat dianalisa dari Cournot dan Bertrand Duopoly. Pengertian Cournot Competition digambarkan sebagai berikut: “an industry structure (i.e. an oligopoly) in which competing companies simultaneously (and independently) chose a quantity to produce. The total quantity supplied by all firms then determines the market price. According to the law of supply and demand, a high level of output results in a relatively low price, whereas a lower level of output results in a relatively higher price. Therefore, each company has to consider the expected quantity supplied by its competitors to maximize their own profits.” (Raphael Zeder, 2018)

 

Zader menyatakan bahwa Penggunaan Bertrand Duopoly terhadap dunia penerbangan dapat diartikan: “an industry structure (i.e. an oligopoly) in which competing companies simultaneously (and independently) chose a price at which to sell their products. The market demand at this price then determines quantity supplied. As a result, each company has to consider the expected price of their competitors’ products.” Adapun Bertrand Competition menggambarkan, “unlike in Cournot competition, in this case, the firm’s won’t share the market. Instead, the company that chooses the lowest price can serve the entire market.

 

Awalnya Garuda Indonesia dan Lion Air bersaing jor-joran harga tiket. Keduanya menggunakan Cournot dan Bertrand Duopoly, di mana maskapai penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air menentukan jumlah penerbangan yang banyak sehingga jumlahnya akan disesuaikan dalam menentukan harga tiket jasa penerbangannya yang murah sampai dapat menguasai seluruh pasar.

 

Tentunya, Garuda Indonesia dan Lion Air akan memilih harga tiket yang diminati penumpang. Garuda Indonesia menentukan harga tiket yang murah dengan merujuk kepada harga tiket dari pesaingnya. Setelahnya jumlah permintaan akan bertumbuh berdasarkan harga tiket yang lebih murah. Namun, saat ini persaingan usaha penerbangan menggunakan kembali Bertrand Duopoly sepenuhnya. Akan tetapi Garuda Indonesia dan Lion Air harus berbagi pasar penerbangan dengan menentukan harga tiket pesawat yang mahal, bukan murah secara bersamaan berharap konsumen tidak berkurang dalam jumlah penerbangan domestik. 

 

Dengan demikian, duopoli tidak selalu menjadi pelanggaran hukum dalam industri penerbangan. Dari karakter usahanya, maskapai penerbangan berhak mendapatkan keuntungan melalui kenaikan harga tiket, akan tetapi tidak dapat dikatakan bahwa kenaikan harga tiket membawa penurunan bagi kemakmuran konsumen.

 

*)Dr Chandra Yusuf, SH., LL.M., MBA., MMgt adalah Dosen Universitas YARSI dan Dewan Pengarah Kolegium Jurist Institute.

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait