Duplikasi Nama dan Logo Jadi Modus Penipuan Fintech Ilegal
Terbaru

Duplikasi Nama dan Logo Jadi Modus Penipuan Fintech Ilegal

Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Masyarakat diimbau selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat telah memakan banyak korban dan jumlahnya terus bertambah. Tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.

Pada bulan April lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Selain itu, kejahatan tersebut juga merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin karena hilangnya kepercayaan masyarakat.

OJK, Bank Indonesia (BI) dan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyambut baik inisiatif Kampanye Anti Fintech Palsu ini.  Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

“Penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal, berarti, memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang; dan Logis, menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta, Kamis (15/7) dalam acara “Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial”. (Baca: Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai)  

Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran. Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktek penipuan ini.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan dan informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” jelas Filianingsih.

Sementara itu, Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online. Agar terhindar dari penipuan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi dengan tawaran keuntungan fantastis yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan dan media sosial.

Tags:

Berita Terkait