Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Asing, Anak KPC Masih Diminta Memilih
Terbaru

Dwi Kewarganegaraan untuk Talenta Asing, Anak KPC Masih Diminta Memilih

Momentum revisi RUU Kewarganegaraan tidak hanya fokus membuka dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta asing, melainkan juga mengakomodasi hak dwi kewarganegaraan bagi Keluarga Perkawinan Campuran (KPC).

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 4 Menit
Suasana gelaran konsinyasi RUU Kewarganegaraan oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Foto: ADIT
Suasana gelaran konsinyasi RUU Kewarganegaraan oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Foto: ADIT

Reformasi sistem kewarganegaraan memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta asing istimewa dalam Pidato Kenegaraan, 14 Agustus 2026 lalu.

Usulan itu masuk dalam draf RUU Kewarganegaraan yang tak saja mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal, tetapi membuka pengecualian bagi orang asing yang berjasa atau berkepentingan bagi negara. Ironisnya, anak hasil perkawinan campuran tetap diwajibkan memilih satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau menikah.

Diaspora eks WNI dan keturunannya pun hanya mendapat sejumlah fasilitas tanpa status dwi kewarganegaraan. Perbedaan ini menyisakan pertanyaan, mengapa negara membuka kewarganegaraan ganda bagi talenta asing, tetapi membatasi anak keturunan WNI?

Ketua Umum Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), Nia K. Schumacher mengatakan keluarga perkawinan campuran pada dasarnya merupakan aset biologis dan sumber daya strategis yang sudah siap berkontribusi tanpa perlu membebani kas negara.

Baca Juga:

Dia mengatakan anak-anak dari Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) tumbuh dengan keunggulan yang sangat relevan bagi Indonesia di era global. Seperti kemampuan multibahasa, pemahaman lintas budaya, pendidikan dan pengalaman internasional, serta jaringan global.

“Pada saat yang sama mereka bertumbuh dengan nilai-nilai Pancasila serta kesetiaan yang tak tergoyahkan kepada Tanah Air,” ujarnya kepada Hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info