Reformasi sistem kewarganegaraan memasuki babak baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan dwi kewarganegaraan terbatas bagi talenta asing istimewa dalam Pidato Kenegaraan, 14 Agustus 2026 lalu.
Usulan itu masuk dalam draf RUU Kewarganegaraan yang tak saja mempertahankan asas kewarganegaraan tunggal, tetapi membuka pengecualian bagi orang asing yang berjasa atau berkepentingan bagi negara. Ironisnya, anak hasil perkawinan campuran tetap diwajibkan memilih satu kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau menikah.
Diaspora eks WNI dan keturunannya pun hanya mendapat sejumlah fasilitas tanpa status dwi kewarganegaraan. Perbedaan ini menyisakan pertanyaan, mengapa negara membuka kewarganegaraan ganda bagi talenta asing, tetapi membatasi anak keturunan WNI?
Ketua Umum Aliansi Perkawinan Antar Bangsa (APAB), Nia K. Schumacher mengatakan keluarga perkawinan campuran pada dasarnya merupakan aset biologis dan sumber daya strategis yang sudah siap berkontribusi tanpa perlu membebani kas negara.
Baca Juga:
- Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas dalam RUU Kewarganegaraan
- Polemik Status Anak Alumni LPDP: Pemerintah Benahi Kewarganegaraan Ganda hingga Kehilangan WNI
Dia mengatakan anak-anak dari Keluarga Perkawinan Campuran (KPC) tumbuh dengan keunggulan yang sangat relevan bagi Indonesia di era global. Seperti kemampuan multibahasa, pemahaman lintas budaya, pendidikan dan pengalaman internasional, serta jaringan global.
“Pada saat yang sama mereka bertumbuh dengan nilai-nilai Pancasila serta kesetiaan yang tak tergoyahkan kepada Tanah Air,” ujarnya kepada Hukumonline.
















