Dyah dan Brian Naik 'Panggung', Ini Gebrakan Baru Dua Firma Hukum Elite
Terbaru

Dyah dan Brian Naik 'Panggung', Ini Gebrakan Baru Dua Firma Hukum Elite

Penunjukan partner baru menunjukkan keseriusan dua firma hukum dalam memperkuat posisi dan kualitas layanan hukum di pasar Indonesia maupun secara global.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Stefanus Brian Audyanto sebagai Managing Partner Deloitte Legal Indonesia dan Dyah Paramita sebagai Partner ATD Law in association with Mori Hamada. Foto: Kolase
Stefanus Brian Audyanto sebagai Managing Partner Deloitte Legal Indonesia dan Dyah Paramita sebagai Partner ATD Law in association with Mori Hamada. Foto: Kolase

Dua firma hukum ternama di Indonesia, ATD Law in association with Mori Hamada (ATD Mori Hamada) dan Deloitte Legal Indonesia, baru saja mengumumkan langkah penting dalam penguatan kepemimpinan dan kualitas layanan hukum.  Sebagai upaya memperluas cakupan layanan hukum serta memperkuat posisi strategis di pasarnya, kedua firma tersebut secara resmi menunjuk figur baru di jajaran teratas. 

ATD Mori Hamada mengangkat Dyah Paramita sebagai Partner baru. Penunjukan ini menandai komitmen berkelanjutan firma  hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang unggul, relevan, dan adaptif terhadap kebutuhan klien di tengah lanskap hukum yang terus berkembang.

“Kami resmi menunjuk Dyah Paramita sebagai Partner baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat praktik penyelesaian sengketa dan hukum persaingan usaha,” seperti keterangan tertulis resmi yang disampaikan ATD Mori Hamada kepada Hukumonline, Rabu (16/4/2025).

Baca juga:

Penunjukan Dyah Paramita merupakan bagian dari komitmen ATD Mori Hamada untuk menyediakan layanan hukum yang holistik dan berkualitas di Indonesia. Serta memperkuat kapabilitas regional dan global Mori Hamada di bidang tersebut.

Sebelumnya, Dyah bergabung dengan HHP Law Firm, anggota jaringan Baker McKenzie di Indonesia. Sosok Dyah dengan pengalaman 15 tahun di sejumlah firma hukum terkemuka. Ia memiliki izin praktik hukum di Indonesia serta Inggris dan Wales. 

Keahliannya meliputi arbitrase, litigasi, dan investigasi strategis lintas yurisdiksi. Selain itu, Dyah juga dikenal sebagai salah satu pengacara terkemuka di bidang antitrust di Indonesia. Ia juga telah menangani berbagai kasus investigasi, pembelaan, hingga litigasi di sektor-sektor penting, termasuk perjanjian horizontal, vertikal, dan unilateral conduct.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info