Dua firma hukum ternama di Indonesia, ATD Law in association with Mori Hamada (ATD Mori Hamada) dan Deloitte Legal Indonesia, baru saja mengumumkan langkah penting dalam penguatan kepemimpinan dan kualitas layanan hukum. Sebagai upaya memperluas cakupan layanan hukum serta memperkuat posisi strategis di pasarnya, kedua firma tersebut secara resmi menunjuk figur baru di jajaran teratas.
ATD Mori Hamada mengangkat Dyah Paramita sebagai Partner baru. Penunjukan ini menandai komitmen berkelanjutan firma hukum dalam menghadirkan layanan hukum yang unggul, relevan, dan adaptif terhadap kebutuhan klien di tengah lanskap hukum yang terus berkembang.
“Kami resmi menunjuk Dyah Paramita sebagai Partner baru sebagai langkah strategis dalam memperkuat praktik penyelesaian sengketa dan hukum persaingan usaha,” seperti keterangan tertulis resmi yang disampaikan ATD Mori Hamada kepada Hukumonline, Rabu (16/4/2025).
Baca juga:
- 3 Kantor Hukum Ini Umumkan Partner Baru di Awal Tahun 2025
- Dua Firma Hukum Terkemuka Ini Angkat Partner Baru Perluas Praktik Hukum
Penunjukan Dyah Paramita merupakan bagian dari komitmen ATD Mori Hamada untuk menyediakan layanan hukum yang holistik dan berkualitas di Indonesia. Serta memperkuat kapabilitas regional dan global Mori Hamada di bidang tersebut.
Sebelumnya, Dyah bergabung dengan HHP Law Firm, anggota jaringan Baker McKenzie di Indonesia. Sosok Dyah dengan pengalaman 15 tahun di sejumlah firma hukum terkemuka. Ia memiliki izin praktik hukum di Indonesia serta Inggris dan Wales.
Keahliannya meliputi arbitrase, litigasi, dan investigasi strategis lintas yurisdiksi. Selain itu, Dyah juga dikenal sebagai salah satu pengacara terkemuka di bidang antitrust di Indonesia. Ia juga telah menangani berbagai kasus investigasi, pembelaan, hingga litigasi di sektor-sektor penting, termasuk perjanjian horizontal, vertikal, dan unilateral conduct.
















