Seiring semakin terbukanya interaksi bisnis kerja sama Joint Venture turut meningkat signifikan di Indonesia. Kerja sama Joint Venture antara dua pihak atau lebih ini bertujuan menjalankan suatu proyek atau usaha bersama dengan tujuan tertentu. Dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk berbagi sumber daya, risiko, keuntungan, dan tanggung jawab sesuai porsi yang telah disepakati.
Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, Dewi Savitri Reni, menjelaskan JV sering disebut sebagai usaha patungan. Dia memaparkan dalam konteks hukum Indonesia, JV merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Melihat hal tersebut, dia mengungkapkan pentingnya para pihak membuat perjanjian JV tersebut.
Baca Juga:
- Ketentuan Mengatasi Deadlock dalam Joint Venture Agreement
- Mengetahui Lebih Jauh Mengenai Joint Venture Serta Aspek Hukumnya
”Mengingat dalam JV, para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi, maka mereka akan mengatur dalam suatu Perjanjian JV mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terkait PT tersebut dengan tujuan menghindari perselisihan di antara keduanya,” ungkap Dewi Savitri yang didampingi Senior Associate SSEK Law Firm, Maria Yudhitama Eka Dewi dalam Workshop Hukumonline Workshop ”Menguasai Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat dan Praktik Terbaik dalam Memitigasi Risiko Hukumnya” di Jakarta, Selasa (15/4).
Di Indonesia terdapat perundang-undangan yang mengatur Joint Venture, mulai dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah UU 11/2020.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No.20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, sebagaimana telah diubah oleh PP No.83 Tahun 2001. Lalu, ada juga pemenuhan syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Workshop Hukumonline dengan tema "Menguasai Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat dan Praktik Terbaik dalam Memitigasi Risiko Hukumnya", Selasa (15/4). Foto: RES
















