Memahami Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat untuk Mitigasi Risiko Hukum
Utama

Memahami Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat untuk Mitigasi Risiko Hukum

Dalam konteks hukum Indonesia, Joint Venture merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Oleh sebab itu, penting bagi para pihak membuat perjanjian JV tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, Dewi Savitri Reni. Foto: RES
Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, Dewi Savitri Reni. Foto: RES

Seiring semakin terbukanya interaksi bisnis kerja sama Joint Venture turut meningkat signifikan di Indonesia. Kerja sama Joint Venture antara dua pihak atau lebih ini bertujuan menjalankan suatu proyek atau usaha bersama dengan tujuan tertentu. Dalam perjanjian ini, para pihak sepakat untuk berbagi sumber daya, risiko, keuntungan, dan tanggung jawab sesuai porsi yang telah disepakati.

Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, Dewi Savitri Reni, menjelaskan JV sering disebut sebagai usaha patungan. Dia memaparkan dalam konteks hukum Indonesia, JV merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Melihat hal tersebut, dia mengungkapkan pentingnya para pihak membuat perjanjian  JV tersebut.

Baca Juga:

”Mengingat dalam JV, para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi, maka mereka akan mengatur dalam suatu Perjanjian JV mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka terkait PT tersebut dengan tujuan menghindari perselisihan di antara keduanya,” ungkap Dewi Savitri yang didampingi Senior Associate SSEK Law Firm, Maria Yudhitama Eka Dewi dalam Workshop Hukumonline Workshop ”Menguasai Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat dan Praktik Terbaik dalam Memitigasi Risiko Hukumnya” di Jakarta, Selasa (15/4).

Di Indonesia terdapat perundang-undangan yang mengatur Joint Venture, mulai dari UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah oleh UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sebagaimana telah diubah UU 11/2020.

Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No.20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, sebagaimana telah diubah oleh PP No.83 Tahun 2001. Lalu, ada juga pemenuhan syarat-syarat sahnya perjanjian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hukumonline.com

Workshop Hukumonline dengan tema "Menguasai Penyusunan Joint Venture Agreement yang Tepat dan Praktik Terbaik dalam Memitigasi Risiko Hukumnya", Selasa (15/4). Foto: RES

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info