Efektivitas Penerapan PPKM Darurat Butuh Kerja Keras Semua Pihak
Terbaru

Efektivitas Penerapan PPKM Darurat Butuh Kerja Keras Semua Pihak

Pandemi Covid-19 dapat dikendalikan sepanjang masing-masing pihak memikul peran tanggung jawab menjalankan aturan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hampir sepekan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sayangnya, di lapangan masih saja terdapat pelanggaran yang dilakukan perusahaan sektor non esensial dan non kritikal yang tetap mempekerjakan karyawannya bekerja di kantor atau work from office (WFO). Padahal menurut Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat sektor usaha kategori non esensial dan non kritikal mengharuskan karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta para pengusaha mematuhi kebijakan pemerintah terkait penerapan PPKM Darurat. Dia juga meminta para kepala daerah agar menindak tegas para pengusaha non esensial dan non kritikal yang tetap mempekerjakan karyawannya di kantor selama PPKM Darurat.  

Merujuk data Kementerian Kesehatan per 7 Juli 2021, menunjukan adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 9.366 kasus. Sementara Jawa Barat terdapat 8.591 kasus baru positif Covid-19. Secara kumulatif, sejak Maret 2020 hingga Rabu (7/7/2021) jumlah positif Covid-19 berjumlah 2.379.397.  

Dia melihat penerapan PPKM Darurat belum menunjukan hasil optimal karena belum menunjukan penurunan mobilitas warga secara siginifikan. “Perlu kerja keras semua pihak agar penurunan mobilitas bisa cepat mencapai target,” ujar La Nyalla Mahmud Mattalitti, Kamis (7/7/2021). (Baca Juga: 3 Ancaman Sanksi Bagi Penolak Vaksinasi Covid-19)

Menurutnya, adanya mobilitas warga dipicu sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi di masa PPKM Darurat. “Ini perlu edukasi secara masif tentang definisi sektor esensial dan kritikal termasuk menindak tegas dengan sanksi yang tepat dan dibenarkan secara aturan yang berlaku bagi sektor yang melanggar,” kata dia.

Karenanya, aparat penegak hukum bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama-sama bergerak menekan mobilitas warga. Termasuk perusahaan sektor non esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan karyawan secara WFO. “Bagi dunia usaha selain denda sanksinya, penyegelan, bisa juga pencabutan izin usaha. Intinya hal itu sudah diatur dan terdapat dasar hukum yang jelas,” ujar senator asal Jawa Timur itu.

Anggota DPD ini Fahira Idris mengatakan masih ditemukannya pengusaha yang mengharuskan karyawannya WFO. Selain melanggar aturan, hal ini mengabaikan tanggung jawab utama perusahaan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan karyawannya. Di era modern saat ini, karyawan harus dipandang sebagai aset, bukan lagi beban bagi perusahaan. “Perlakukanlah karyawan sebagai aset terpenting perusahaan, sehingga keselamatan mereka di atas segalanya,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait