Eggi Sudjana Mohon Dibebaskan Dari Dakwaan
Berita

Eggi Sudjana Mohon Dibebaskan Dari Dakwaan

Jika KPK belum menjawab laporan Eggi sebagai anggota masyarakat, seharusnya belum belum bisa dianggap penghinaan.

M-3
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) PP 71/2000 penegak hukum atau KPK wajib menjawab secara lisan atau tulisan atas informasi, saran, atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat dalam waktu paling lambat 30 hari sejak diterima.. Jadi ketika klarifikasi yang diajukan Eggi belum dijawab oleh KPK maka pernyataan Eggi seharusnya belum bisa dianggap penghinaan.

 

Selain itu, Eggi juga memandang JPU tidak cermat karena keliru menafsirkan klarifikasi Eggi sebagai penghinaan. Kekeliruan ini menyebabkan surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP kelengkapan dan kejelasan dakwaan sehingga seharusnya batal demi hukum.

 

Setelah melapor pada KPK, Eggi memberikan keterangan pada pers di kantor KPK. Yang saya ingin klarifikasi dengan Ketua KPK atau jajaran KPK bahwa ada pengusaha yang memberikan mobil mungkin jenisnya Jaguar ... kepada Kementrian Sekab dan Juru Bicara Presiden juga Presiden yang kemudian dipakai oleh anaknya... ujarnya waktu itu.

 

Haatzai Artikelen

Terhadap dakwaan pelanggaran Pasal 134 dan 136 bis KUHP tentang penghinaan kepala negara, Eggi meragukan presiden sungguh-sungguh tersinggung. Tidak diperoleh fakta-fakta pembuktian presiden sungguh-sungguh merasa tersinggung, kata Firman.

 

Tambahnya Pasal 136 bis KUHAP ini secara limitatif tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mewakili pihak yang dihina. Akibatnya, unsurnya tidak terpenuhi.

 

Pasal 134 KUHP menjelaskan penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda. Pasal 136 bis KUHP menjabarkan bahwa sebuah penghinaan  dapat dilakukan di luar kehadiran yang dihina, di muka umum atau tidak, lisan atau tulisan, harus dihadapan lebih dari empat orang saksi. Jika dilakukan dihadapan orang yang dihina, penghinaan harus disaksikan oleh orang ketiga diluar kehendaknya.

 

Yang terpenting dalam suatu perkara penghinaan, subjek harus merasa terhina. Persoalannya, masalah perasaan sangatlah subjektif. Kedua pasal yang sering disebut haatzai artikelen (pasal karet, red) di sering disalahgunakan sebagai alat politik karena cakupannya yang sangat luas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info