Menurut pakar hukum pidana Prof. Muladi, pejabat pemerintah jangan terlampau gampang menggunakan pasal peninggalan jaman kolonial itu. "Di Belanda saja, dari mana pasal itu berasal, haatzai artikelen itu sudah dihapus kok," kata mantan Menteri Kehakiman kepada hukumonline beberapa waktu lalu mengomentari kasus penghinaan presiden lain.
Karena itu Eggi menuduh JPU hanya mengarang-ngarang rasa tersinggung presiden tersebut. Bapak Presiden menganggap saya adiknya, menurut keterangan Adyaksa Dault, Menpora ketika masalah rumors ini dibahas dalam sidang kabinet, tuturnya.
Cekal
Pada akhir eksepsinya, Eggi juga menyatakan ia telah dihukum lewat pencekalan selama 1 tahun oleh Kejaksaan Agung. Ini merugikan nama baik pribadi dan bisnisnya sebagai advokat yang menangani transaksi bernilai besar. Kuasa hukumnya kembali menegaskan bahwa alasan pencekalan Eggi dalam perkara ini melanggar hak asasi manusia dan asas kepastian hukum. Ia meminta pengadilan membatalkan cekal ini lewat putusan sela.
















