Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan
Berita

Eks Direktur PT HTK Divonis 1 Tahun 5 Bulan

Taufik Agustono terbukti memberi suap kepada Bowo Sidik.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Taufik Agustono selaku mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES
Taufik Agustono selaku mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Foto: RES

Taufik Agustono selaku mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, melakukan tindak pidana korupsi memberi suap mantan anggota DPR RI Bowo Sidik sebesar Rp1,3 miliar dan AS$88.733. Pemberian suap itu berkaitan dengan kerja sama sewa kapal dan pengangkutan dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

“Menyatakan Terdakwa Taufik Agustono bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pertimbangan memberatkan majelis dalam mengambil putusan yaitu perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara meringankan ia sopan dalam proses persidangan, belum pernah menjalani hukuman dan punya tanggungan keluarga.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ponto. (Baca: Eks Direktur PT Humpuss Didakwa Suap eks Anggota DPR Terkait Sewa Kapal)

Usai membacakan vonis, majelis pun memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk mengutarakan pendapatnya, apakah menerima putusan, pikir-pikir, ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Baik pihak penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Ferdian maupun Taufik yang diwakili penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Menurut majelis, Taufik terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dakwaan kedua pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta Taufik dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan karena terbukti bersama-sama menyuap Bowo Sidik bersama Asty Winasty dengan memberi uang sebesar Rp1,3 miliar dan AS$88.733 melalui M Indung Andriani. Tujuannya agar Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia mau membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (PT. PILOG).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait